top of page

Polsek Bayongbong Gagalkan Peredaran 76.321 Butir Obat Keras, Kurir Dibekuk

Gambar penulis: Admin03
Admin03
29 Sep
2 menit membaca

Garut (PRSSNIJabar) - Peredaran obat keras terbatas (OKT) dalam jumlah besar berhasil dibongkar jajaran Polsek Bayongbong, Polres Garut.


Polisi menangkap seorang pria berinisial M (39), warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 76.321 butir obat keras berbagai jenis.


M ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Bayongbong, Jumat (25/9/2026).


Kapolsek Bayongbong, IPTU Mahmudi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran obat-obatan yang kerap disalahgunakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.


ā€œDalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang tersangka beserta puluhan ribu butir obat keras. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satres Narkoba Polres Garut,ā€ kata IPTU Mahmudi.


Dari hasil penggeledahan, puluhan ribu butir obat tersebut ditemukan dalam dua karung besar. Barang bukti yang diamankan di antaranya 8.430 butir Tramadol, 17.210 Trihexyphenidyl, 12.710 Hexymer, 12.000 pil kuning bertuliskan DMP, 11.563 pil kombinasi kuning-hijau, dan 10.000 pil merah.


Selain itu, polisi menemukan 2.214 pil bertuliskan TF, 1.266 pil putih, 729 pil bertuliskan Y, serta 419 pil bertuliskan DEXA.


Polisi juga menyita satu bungkus plastik klip bening, satu unit telepon seluler, dua karung pembungkus obat, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi.


Diduga Kurir, Pasokan dari Sosok Berinisial J

Dalam pemeriksaan awal, M mengaku hanya berperan sebagai perantara atau kurir lapangan. Kepada penyidik, tersangka menyebut obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J.


Untuk mengungkap jaringan lebih luas, Polsek Bayongbong kemudian melimpahkan tersangka berikut barang bukti dan berkas perkara kepada Satres Narkoba Polres Garut.


Penyidik kini melakukan pengembangan untuk memburu sosok J yang diduga menjadi pemasok sekaligus menelusuri jalur distribusi obat keras tersebut dari luar Jawa Barat.


Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perkara tersebut, M kini ditahan di Polres Garut. Penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.


Kepolisian juga mengimbau orang tua dan tokoh masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan remaja. Penyalahgunaan obat keras tidak hanya berisiko terhadap kesehatan, tetapi juga dapat menjadi pemicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal. (SLT)



Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page