top of page

Polda Jabar Ringkus Komplotan Penipu Proyek Dapur Makan Bergizi Gratis

  • Gambar penulis: Admin03
    Admin03
  • 26 Mei
  • 2 menit membaca

Bandung (PRSSNIJabar) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan dan penggelapan bermodus pengurusan izin titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)


​Tak tanggung-tanggung, total kerugian dari para korban dalam pusaran kasus ini mencapai Rp 3,1 miliar. Uang miliaran rupiah tersebut amblas setelah para korban tergiur iming-iming kemudahan akses proyek dari para tersangka yang mencatut nama pejabat pusat.


​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi (LP) yang masuk ke Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar.


​"Para tersangka menjerat korbannya dengan pasal 492 dan/atau 486 KUHP terkait penipuan dan penggelapan," ujar Hendra di Mapolda Jabar, Selasa (26/5/2026).


​Klaster pertama penipuan ini diungkap berdasarkan laporan dari korban bernama Anwar Yusup. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dan menahan seorang tersangka utama berinisial OSP (Okky Septian Pradana).


​Aksi OSP bermula pada akhir November 2025 di Apartemen Gateway Pasteur, Kota Bandung. Kepada korban, OSP sesumbar bisa meloloskan pendaftaran titik koordinat dapur MBG serta menerbitkan ID Satuan Pelaksana Pelayanan Gizi (SPPG) resmi pada Portal Badan Gizi Nasional (BGN).


​Untuk meyakinkan korbannya, OSP memainkan skenario yang cukup rapi:


​Menunjukkan situs palsu yang diklaim sebagai portal pendaftaran resmi.


​Mengaku sebagai keponakan kandung dari Sony Sonjaya, yang merupakan Wakil Kepala BGN.


​"Tersangka kemudian mematok tarif pengurusan pembukaan titik dapur MBG ini sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk setiap satu titik dapur," beber Hendra.


​Tergiur dengan kedekatan jalur 'orang dalam' tersebut, korban pun mentransfer sejumlah uang untuk memesan beberapa titik dapur. Alih-alih mendapat proyek, uang menguap.


"Pelapor dan korban lainnya mengalami kerugian materiil hingga Rp 1,2 miliar. Tersangka OSP sendiri sudah kami tahan sejak 21 Mei 2026 di Rutan Polda Jabar," tegas Kabid Humas.


​Bukannya kapok, jejak digital penipuan bertema Makan Bergizi Gratis ini ternyata juga melibatkan jaringan yang lebih luas.


Pada laporan kedua (LP/B/92/I/2026), polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni YR (Yon Ramdan), AN (Ali Nugraha), AY (Anwar Yusuf), dan kembali melibatkan OSP.


​Kasus kedua ini bermula saat pelapor, Eko Pradana Utama, bersama 10 mitra lainnya berniat mendaftarkan 21 titik layanan pada portal MBG. Mereka bergerak setelah mendapat penawaran manis dari Yon dan Anwar.


​Para korban kemudian berbondong-bondong mentransfer uang ke rekening atas nama Ali Nugraha. Kepercayaan mereka bulat setelah Ali memamerkan sebuah akun akses MBG. Sialnya, akun tersebut ternyata adalah akun palsu yang diproduksi oleh otak yang sama, yakni tersangka Okky (OSP).


​"Dalam klaster kedua ini, pelapor bersama 11 mitra lainnya harus menelan pil pahit akibat kerugian materiil yang mencapai Rp 1,9 miliar," pungkasnya. (AMJ)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page