top of page

Plang Larangan Merokok di Pantai Pangandaran Raib, Dinkes: Fokus Edukasi Bukan Denda Rp50 Juta

Gambar penulis: Admin03
Admin03
25 Sep
2 menit membaca

Pangandaran (PRSSNIJabar) - Papan peringatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mencantumkan ancaman denda maksimal Rp50 juta di kawasan Pantai Pangandaran kembali menjadi sorotan.


Pasalnya, plang yang baru dipasang ulang oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran di sejumlah titik Pantai Barat, kini dilaporkan raib.


Padahal, papan tersebut baru terpasang sekitar dua hari di lokasi strategis, di antaranya kawasan panggung terbuka dan Pangandaran Sunset.


Kondisi serupa sebelumnya juga terjadi. Papan informasi KTR yang sempat dipasang di kawasan pantai dilaporkan hilang tanpa diketahui siapa yang mengambilnya.


Hilangnya plang secara berulang terjadi di tengah polemik di media sosial. Sejumlah warganet menyoroti tulisan mengenai sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta dan ancaman kurungan paling lama enam bulan bagi pelanggar.


Pemerintah Kabupaten Pangandaran pun angkat bicara. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Titi Sutiamah, meminta masyarakat maupun wisatawan tidak hanya terpaku pada nominal denda yang tercantum dalam papan peringatan tersebut.


Menurut Titi, pemasangan plang KTR di kawasan wisata pada dasarnya merupakan bagian dari upaya edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya asap rokok.


"Dinas Kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak merokok. Tentunya dalam implementasi, tidak semata-mata orang merokok langsung didenda, tetapi kami lebih menitikberatkan pada edukasi," ujar Titi, Kamis (24/9/2026).


Ia mengatakan, edukasi mengenai kawasan tanpa rokok penting dilakukan, khususnya untuk melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok.


Di kawasan wisata seperti Pantai Pangandaran, kata Titi, keberadaan anak-anak dan ibu hamil menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menciptakan lingkungan wisata yang sehat dan nyaman.


Pemasangan papan peringatan tersebut dilakukan Dinkes bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran sebagai bagian dari upaya memperkuat penerapan KTR di ruang publik.


Titi menjelaskan, terdapat sejumlah kawasan yang diwajibkan bebas dari asap rokok sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, sarana transportasi, tempat kerja, serta tempat umum yang ditentukan, termasuk area publik di kawasan wisata.


"Jangan karena melihat spanduk yang kami pasang lalu tiba-tiba mengartikan denda begitu saja. Kami ingin kawasan wisata menjadi lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh pengunjung, termasuk anak-anak dan keluarga, tanpa mengabaikan kenyamanan wisatawan," katanya.


Pemkab Pangandaran berharap penerapan KTR di kawasan wisata tidak berhenti pada pemasangan papan larangan, tetapi dibarengi pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan wisata tetap sehat dan nyaman.


Sementara itu, hilangnya kembali plang KTR di Pantai Pangandaran menjadi perhatian tersendiri di tengah upaya pemerintah menyosialisasikan kawasan bebas asap rokok kepada masyarakat dan wisatawan. (AST)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page