Plang KTR Terpasang di Pantai Barat Pangandaran, Pelaku Usaha Minta Smoking Area


Pangandaran (PRSSNIJabar) - Papan informasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mencantumkan ancaman denda hingga Rp50 juta terpasang di kawasan Pantai Barat Pangandaran. Kehadiran plang tersebut memunculkan respons dari pelaku usaha wisata yang meminta pemerintah mempertimbangkan penyediaan area khusus merokok.
Plang larangan tersebut terpasang di sekitar Taman Pangandaran Sunset dan area panggung terbuka, salah satu titik yang menjadi pusat aktivitas wisatawan di Pantai Barat.
Pada papan itu tercantum dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam Perda tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan KTR dapat dikenai pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Perda tersebut memang memasukkan tempat umum sebagai salah satu kawasan yang dapat ditetapkan sebagai KTR. Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai tempat umum diatur melalui Peraturan Bupati.
Kemunculan plang di kawasan wisata itu sempat mengejutkan sejumlah pelaku usaha. Mereka mempertanyakan penerapan larangan merokok di kawasan terbuka pantai, terlebih masih ditemukan papan promosi produk rokok di sejumlah titik kawasan wisata.
Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana, mengatakan pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menerapkan aturan KTR.
"PHRI pada prinsipnya mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan," kata Agus di Pangandaran, Rabu (23/9/2026).
Namun, Agus meminta penerapan KTR di kawasan wisata juga mempertimbangkan karakter Pantai Barat sebagai ruang publik tempat wisatawan bersantai.
"Secara keseluruhan saya mengapresiasi karena itu memang tugas pemerintah daerah untuk melaksanakan apa yang sudah dimuat di Perda. Tapi di sisi lain, banyak teman-teman atau wisatawan yang datang ke pantai ingin bersantai, menikmati secangkir kopi di pinggir pantai sambil merokok," ujar Agus.
Menurut dia, apabila suatu kawasan ditetapkan sebagai area tanpa rokok, perlu ada kejelasan mengenai ruang yang dapat digunakan bagi wisatawan yang merokok.
"Kalau ada kawasan tanpa rokok, harus ada juga kawasan khusus untuk merokok. Di mana-mana fasilitas umum pasti ada itu," katanya.
Agus berharap penerapan aturan KTR di kawasan wisata tidak hanya terlihat ketika ada kegiatan penilaian, tetapi dilakukan secara konsisten dengan sosialisasi dan penjelasan yang jelas kepada pelaku usaha maupun wisatawan.
Dia juga berharap pemerintah daerah mengevaluasi titik-titik penerapan KTR di kawasan wisata dengan mempertimbangkan kondisi lapangan.
Penyediaan ruang atau titik khusus merokok, menurut Agus, dapat menjadi salah satu opsi yang dibicarakan pemerintah bersama pelaku usaha, sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran membenarkan pemasangan papan larangan merokok di kawasan wisata Pantai Pangandaran sebagai bagian dari penerapan KTR. Pemasangan tersebut juga dilakukan dalam rangka kegiatan penilaian KTR. (AST)



Komentar