Pemprov Jabar Segel Tambang PT Mas Putih Belitung di Karawang


Karawang (PRSSNIJabar) - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akhirnya menyegel dan menghentikan operasional PT Mas Putih Belitung yang mengelola pertambangan di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang
Penutupan dilakukan Selasa (15/9/2026), ditandai dengan pemasangan garis pengaman Satpol PP di gerbang masuk area tambang.
Pemasangan garis pengaman dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman, didampingi Kepala Satpol PP Jabar dan jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang.
Herman mengatakan, penghentian operasional dilakukan setelah perusahaan dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah.
Menurutnya, Pemprov Jabar sudah tiga kali melayangkan peringatan, yakni pada Mei 2025, Mei 2026 dan terakhir Agustus 2026.
āPemda Provinsi Jabar sudah tiga kali mengirim peringatan pada Mei 2025, Mei 2026, dan terakhir Agustus 2026. Ada berbagai hal yang harus dipenuhi, dilengkapi, agar usaha tambang ini bisa dilanjutkan, tapi faktanya hari ini kami cek ternyata belum dipenuhi semua, masih banyak item yang belum lengkap,ā tegas Herman di lokasi.
Herman menegaskan, aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan kembali berjalan sebelum seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan penanganan persoalan sosial di sekitar lokasi tambang.
āTidak boleh ada aktivitas sampai dengan semua dilengkapi, seperti persoalan sosial dipenuhi. Besok pihak perusahaan juga akan diundang untuk menyampaikan berbagai kendala dan tantangan di lapangan,ā ujarnya.
Selain persoalan kelengkapan operasional, aktivitas tambang tersebut juga menjadi sorotan karena menggunakan ruas jalan provinsi sebagai jalur distribusi.
PT Mas Putih Belitung diketahui mengelola bahan baku semen yang disuplai untuk PT Jui Shin Indonesia. Dalam aktivitas distribusinya, kendaraan bertonase berat melintasi ruas jalan provinsi Badami-Loji sepanjang sekitar 10 kilometer.
Puluhan truk dengan tonase hingga 30 ton setiap hari melintas di jalur tersebut. Kondisi itu disebut turut berdampak terhadap kerusakan badan jalan.
āKonsekuensi dari eksplorasi tambang ini menggunakan jalan provinsi dan sekarang kondisinya rusak,ā kata Herman.
Kerusakan jalan kemudian memicu keluhan masyarakat sekitar. Aspirasi warga bahkan telah disampaikan langsung kepada Gubernur Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat selanjutnya mengambil langkah penghentian operasional tambang sebagai bagian dari penegakan sanksi administratif.
Herman mengatakan, Gubernur Jabar sebelumnya telah memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan keras kepada perusahaan.
Apabila perusahaan ingin kembali beroperasi dan sanksi tersebut dicabut, terdapat empat klausul yang harus dipenuhi.
Keempatnya yakni pembangunan fasilitas publik di sekitar wilayah tambang, perbaikan infrastruktur jalan yang rusak, revitalisasi trotoar, serta penataan warung-warung di sekitar lokasi.
āAtas nama ketentuan, atas nama undang-undang, dan tentu atas nama kepentingan masyarakat, kami menghentikan operasional tambang ini. Sanksi baru bisa dicabut apabila keempat klausul tersebut dipenuhi,ā pungkas Herman. (AMJ)



Komentar