top of page

Pangandaran Blank Spot Siaran, KPID Jabar Siap Lapor Ke Pusat

  • Gambar penulis: Admin02
    Admin02
  • 4 Agu
  • 2 menit membaca

Pangandaran (PRSSNI Jabar) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat akan membawa persoalan luasnya wilayah blank spot siaran di Kabupaten Pangandaran ke pemerintah pusat. Langkah tersebut diambil setelah KPID menerima data yang menunjukkan hampir 90 persen wilayah di kabupaten pesisir selatan Jawa Barat itu masih mengalami keterbatasan akses siaran televisi dan radio terestrial.


Temuan tersebut mengemuka dalam audiensi KPID Jawa Barat dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pangandaran, Selasa (4/8/2026).


Audiensi dipimpin langsung Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Barat, Ahmad Abdul Basith, didampingi Komisioner Bidang PKSP Dadan Hendaya, dan rombongan KPID Jabar pun diterima langsung oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, S.H., bersama Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Galih.


Menurut Dadan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena masyarakat di sejumlah wilayah masih kesulitan menikmati siaran televisi maupun radio dengan kualitas yang baik. Gangguan penerimaan siaran dinilai berdampak pada akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan cepat.


"Dapat data yang agak mencengangkan karena hampir 90 persen wilayah di Kabupaten Pangandaran ada problem dalam masalah blank spot siaran terestrial. Kalau TV itu 'rumek' (berbayang/buram) pisan, kalau radio juga 'lup-lep'. Bisa dibilang Pangandaran ini termasuk wilayah terluas di Jawa Barat yang terkena blank spot," ujar Dadan.


Ia menjelaskan, kondisi geografis Pangandaran yang didominasi kawasan perbukitan dan sejumlah wilayah yang berjauhan dari pemancar menjadi salah satu tantangan dalam penyebaran siaran terestrial. Akibatnya, masih banyak masyarakat yang belum dapat menikmati layanan penyiaran secara optimal.


Dadan menegaskan, kemudahan masyarakat dalam memperoleh siaran televisi dan radio yang berkualitas merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Karena itu, persoalan blank spot tidak bisa dipandang sebagai masalah teknis semata, melainkan juga menyangkut pemerataan layanan informasi publik.


Atas dasar itu, KPID Jawa Barat akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk menyampaikan hasil temuan di lapangan sekaligus mendorong adanya solusi yang dapat memperluas jangkauan siaran di Pangandaran.


"Kita akan bawa data ini ke pemerintah pusat, ke Komdigi, terkait wilayah blank spot ini. Karena kita tahu sebenarnya ini adalah hak masyarakat, hak asasi masyarakat untuk memperoleh siaran yang baik, terutama siaran televisi dan radio," tegasnya.


KPID Jabar berharap koordinasi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan maupun solusi teknis, seperti penguatan infrastruktur penyiaran atau penambahan pemancar di wilayah yang selama ini belum terlayani. Dengan begitu, masyarakat di Pangandaran dapat menikmati akses siaran televisi dan radio yang lebih merata, sekaligus memperoleh informasi yang berkualitas sebagai bagian dari pelayanan publik. (BSP)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page