Ombudsman Bongkar Dugaan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Investigasi Digelar


Bogor (PRSSNIJabar) - Temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan hunian berfasilitas mewah berstandar apartemen hingga penemuan minuman keras (miras) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, berbuntut panjang.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat langsung membentuk tim investigasi gabungan untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
Pemeriksaan tak hanya menyasar penggunaan bangunan di lingkungan Lapas Cibinong, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan petugas maupun pejabat lapas.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, mengatakan tim gabungan telah bekerja sejak Rabu (23/9/2026) malam.
Sejumlah pihak dimintai keterangan untuk mengungkap penggunaan bangunan yang berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) serta kompleks perumahan dinas jabatan di bagian belakang lapas.
Bangunan tersebut diduga dialihfungsikan dan digunakan sebagai hunian eksklusif bagi narapidana tertentu.
"Tim gabungan sudah bekerja maraton sejak Rabu malam dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Kami mendalami penggunaan bangunan di area SAE dan kompleks perumahan dinas yang diduga tidak sesuai peruntukan," kata Yudi.
Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai tingkat kesalahan. Hal itu termasuk jika pelanggaran melibatkan petugas maupun pimpinan lapas.
"Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai tingkat kesalahan, termasuk terhadap petugas maupun pimpinan lapas," tegasnya.
Terkait kemungkinan penonaktifan atau pencopotan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Yudi meminta semua pihak menunggu hasil investigasi.
Ia menyebut tim masih menyusun laporan resmi yang nantinya disampaikan kepada pimpinan kementerian.
Pihak pemasyarakatan juga menjelaskan bahwa lokasi yang menjadi objek pemeriksaan Ombudsman berada di luar blok hunian reguler.
Meski demikian, pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI diapresiasi dan seluruh temuan akan ditindaklanjuti apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan wewenang.
Sorotan terhadap Lapas Cibinong juga mendapat perhatian Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menentukan langkah terhadap temuan tersebut.
Ia menegaskan, sanksi berat akan diberikan apabila terbukti terdapat praktik jual beli kamar maupun komersialisasi fasilitas di dalam lapas.
"Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong bersalah menyediakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi," tegas Yusril, Kamis (24/9/2026).
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi, Yusril meminta akses bagi wartawan dibuka untuk melihat langsung lokasi yang menjadi temuan Ombudsman.
Menurutnya, kehadiran media diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus menjawab dugaan mengenai fungsi bangunan tersebut.
"Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana," ujar Yusril.
Ia meminta media melihat langsung apakah bangunan tersebut merupakan rumah pegawai, tempat asimilasi narapidana menjelang bebas, atau fasilitas yang memang diperuntukkan bagi narapidana tertentu.
"Kita pastikan apakah itu rumah pegawai, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar. Silakan media datang dan beberkan fakta apa adanya. Jangan ada dusta di antara kita, tapi jangan pula ada fitnah di antara kita," pungkasnya.
Investigasi gabungan kini masih berjalan. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi jajaran Ditjenpas untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran serta langkah penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. (IRF)



Komentar