Muradi Kenalkan Konsep Pidana Politik, Dorong Kajian Hukum dan Politik Berjalan Beriringan
- Admin02

- 30 Jul
- 2 menit membaca

Bandung (PRSSNIJabar) - Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi, memperkenalkan konsep pidana politik sebagai pendekatan untuk membaca berbagai perkara yang memiliki dimensi hukum sekaligus politik. Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar suatu kasus tidak hanya dinilai dari aspek legal semata, tetapi juga memperhatikan konteks politik yang melatarbelakanginya.
Gagasan itu dipaparkan saat bedah buku Pidana Politik, Obstruction of Justice dan Amnesti Presiden di Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Kamis (30/7).
Muradi mengatakan, selama ini pembahasan mengenai perkara yang melibatkan aktor politik sering kali terjebak pada dua sudut pandang yang bertolak belakang. Di satu sisi, kasus dipahami secara sangat legalistik, sementara di sisi lain lebih banyak dibaca sebagai persoalan politik. Menurutnya, kedua pendekatan itu perlu dipertemukan agar menghasilkan analisis yang lebih objektif.
"Saya ingin perspektif hukum dan politik berada dalam satu jembatan yang sama sehingga ada nilai-nilai objektif yang bisa disampaikan kepada publik," ujarnya.
Ia berharap konsep tersebut dapat menjadi bagian dari pengembangan keilmuan di perguruan tinggi. Menurut Muradi, kampus memiliki peran penting dalam membangun kajian yang mampu menghubungkan disiplin ilmu hukum dan ilmu politik sehingga dapat menjadi referensi bagi akademisi, peneliti, hingga aparat penegak hukum.
Dalam paparannya, Muradi juga menyinggung fenomena dugaan kriminalisasi yang kerap muncul dalam perkara-perkara bernuansa politik. Ia menilai proses tersebut sering kali dilakukan melalui mekanisme hukum yang bersifat teknis, sehingga dapat berlangsung panjang dan memberi tekanan psikologis kepada pihak yang sedang menjalani proses hukum.
"Kriminalisasi itu sifatnya teknis. Proses hukum dibuat menjadi lebih panjang sehingga dapat memberikan tekanan mental kepada pihak yang diperiksa," katanya.
Menurut Muradi, tekanan terhadap seseorang tidak hanya muncul ketika telah ditetapkan sebagai tersangka. Opini publik yang berkembang melalui pemberitaan maupun media sosial juga dapat memengaruhi kondisi psikologis seseorang sebelum proses hukum selesai.
Ia juga menyoroti penggunaan pasal obstruction of justice atau dugaan menghalangi proses penegakan hukum yang kerap menjadi perhatian dalam sejumlah perkara. Menurutnya, penerapan pasal tersebut harus dipahami secara utuh sesuai dengan fakta dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Muradi mengingatkan para pejabat publik, elite politik, maupun birokrat agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas. Berbagai tindakan yang terlihat biasa, seperti menghapus percakapan digital atau transaksi keuangan tertentu, dapat menjadi bagian dari penyelidikan apabila ditemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. Penilaiannya tetap harus didasarkan pada pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan sekaligus peneliti Indonesia Politic Research & Consulting, Fahmy Iss Wahyudi, menilai buku karya Muradi layak menjadi bahan diskusi di lingkungan akademik.
Menurut Fahmy, pendekatan yang menghubungkan hukum tata negara, hukum pidana, dan politik hukum menjadi penting untuk memahami berbagai perkara yang memiliki dimensi politik.
"Hari ini, untuk menganalisis hukum pidana, terutama dalam kasus-kasus tertentu, tidak bisa dilepaskan dari anasir politik. Ada relasi antara hukum tata negara, hukum pidana, dan politik hukum yang harus dibaca secara utuh," ujarnya.
Ia berharap buku tersebut dapat memperkaya literatur akademik sekaligus mendorong lahirnya diskusi yang lebih luas mengenai hubungan antara hukum dan politik di Indonesia, sehingga mampu menghasilkan kajian yang lebih aplikatif dan relevan dengan dinamika kehidupan berbangsa. (IGN)



Komentar