MUI Garut Soroti Dugaan Meningkatnya Kasus LGBT, Minta Pemerintah Lakukan Penanganan Serius
- Admin03

- 22 Jul
- 2 menit membaca

Ketua MUI Garut, KH. Rd. Amin Muhyiddin Maolani.
Garut (PRSSNIJabar) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut menyoroti dugaan meningkatnya jumlah kasus perilaku penyimpangan seksual Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kabupaten Garut.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat.
Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Rd Amin Muhyiddin Maolani, mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterimanya dalam beberapa hari terakhir, terdapat data yang menyebut jumlah LGBT di Garut telah mencapai sekitar 6.000 orang. Namun, ia menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
"Data itu belum akurat. Dari rapat yang kami ikuti ada catatan resmi yang menyebut sudah mencapai sekitar 6.000 orang, tetapi ada juga informasi lain yang menyebut angkanya tidak sebanyak itu. Jadi ini masih perlu dipastikan," ujar Amin, Rabu (22/7/2026).
Meski demikian, Amin menilai persoalan tersebut tetap harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, berapa pun jumlah sebenarnya, fenomena tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kehidupan sosial dan moral masyarakat sehingga perlu diantisipasi sejak dini.
Amin yang juga menjabat Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Garut menegaskan, penanganan persoalan LGBT tidak cukup hanya dengan penolakan atau kecaman. Dibutuhkan langkah yang lebih komprehensif melalui pendekatan persuasif dan humanis dengan melibatkan berbagai pihak.
Menurutnya, pendekatan keagamaan perlu diperkuat melalui peran keluarga, tokoh agama, masyarakat, hingga pemerintah. Upaya pembinaan juga diharapkan dilakukan secara berkelanjutan agar mampu memberikan solusi yang lebih efektif.
Ia menambahkan, sebagai daerah yang dikenal religius dengan banyak pondok pesantren, Garut memiliki modal kuat untuk memperkuat pendidikan agama melalui kegiatan pengajian dan dakwah.
"Kami di MUI akan mengoptimalkan peran Komisi Dakwah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara yang baik," katanya.
Selain itu, Amin juga meminta Pemerintah Kabupaten Garut bersama aparat penegak hukum meningkatkan koordinasi dalam menangani persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Ia berharap langkah-langkah yang diambil tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, MUI akan terus menjalankan fungsi amar makruf nahi mungkar melalui edukasi dan pembinaan kepada masyarakat. Sinergi antara ulama, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar penanganan persoalan sosial tersebut dapat dilakukan secara tepat, bijaksana, dan tetap menghormati aturan hukum
"Mau banyak atau sedikit, LGBT jelas-jelas perbuatan yang melanggar aturan agama. Karena itu kami menegaskan tidak boleh tumbuh, apalagi berkembang di Garut," pungkasnya. (ST)



Komentar