top of page

Modus Pacaran, Pria Asal Sidoarjo Diduga Bobol Pinjol Kekasihnya di Majalengka hingga Rp28 Juta

  • Gambar penulis: Admin03
    Admin03
  • 4 Jun
  • 2 menit membaca


Bandung (PRSSNIJabar) - Modus penipuan berkedok asmara kembali terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka. Seorang mahasiswi berusia 22 tahun diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan kekasihnya sendiri hingga mengalami kerugian mencapai Rp28 juta.


Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.


Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, korban berinisial K (22), warga Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.


"Setelah menerima laporan, anggota Polsek Majalengka Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi lokasi, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut," kata Hendra, Kamis (4/6/2026).


Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu diduga berlangsung dalam rentang waktu 15 Mei hingga 30 Mei 2026.


Pelaku yang kini berstatus terlapor diketahui berinisial HDO, warga Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.


Menurut Hendra, kasus tersebut berawal dari hubungan asmara antara korban dan terlapor. Pelaku kemudian meminjam telepon genggam Samsung Galaxy A54 5G milik korban.


Namun tanpa seizin korban, pelaku diduga mengakses sejumlah aplikasi keuangan digital dan layanan pinjaman online yang tersimpan di dalam ponsel tersebut.


Diduga, pelaku sebelumnya telah mengetahui kata sandi aplikasi milik korban sehingga dengan leluasa melakukan transaksi pinjaman.

Salah satu transaksi dilakukan pada 15 Mei 2026. Saat itu, pelaku mencairkan dana dari layanan Gopay Pinjam sebesar Rp3 juta.


Dana yang masuk ke rekening korban kemudian disebut sebagai hasil penjualan sepeda motor milik pelaku. Korban yang tidak menaruh curiga akhirnya mentransfer kembali uang tersebut ke rekening BCA atas nama terlapor.


Aksi tersebut baru terungkap setelah korban melakukan pengecekan tagihan pada sejumlah aplikasi keuangan digital yang digunakannya.

Korban terkejut setelah mengetahui munculnya sejumlah tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan olehnya.


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp28.012.176.


Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A54 5G milik korban dan satu kartu ATM BCA milik terlapor yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.


Atas arahan Kapolres Majalengka, Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto melalui Unit Reskrim saat ini telah merampungkan pengumpulan bahan keterangan.


Selanjutnya, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(AMJ)


Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page