top of page

LPS Bayar Rp243 Miliar Simpanan Nasabah 4 BPR Bangkrut di Jabar, Hampir Tuntas 99,47 Persen

Gambar penulis: Admin02
Admin02
6 hari yang lalu
2 menit membaca

Diperbarui: 4 hari yang lalu





Bandung (PRSSNIJabar) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hampir merampungkan pembayaran simpanan nasabah empat BPR/BPRS di Jawa Barat yang bangkrut pada 2025-2026.


Hingga 31 Agustus 2026, LPS telah membayarkan Rp243,02 miliar dari total simpanan layak bayar Rp245,44 miliar. Artinya, 99,47 persen klaim sudah dibayar.


“LPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 Miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 Miliar, artinya sudah 99,47 persen yang sudah kita selesaikan,” ujar Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, K.M. Nuruddin, dalam Temu Media Jabar di Bandung, Jumat 2 Oktober 2026.


Dari sisi rekening, sebanyak 31.437 rekening atau 99,53 persen dari total rekening yang diklaim telah dibayarkan.


Sementara sisanya yang tidak layak bayar tercatat Rp1,58 miliar atau 0,08 persen. Sebagian besar disebabkan kondisi bank yang sudah tidak sehat.


“Dan untuk yang tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau 0,08 persen, yang tidak layak bayar disebabkan oleh penyebab bank tidak sehat sebesar Rp1,3 miliar atau hanya sebesar 0,53 persen,” katanya.


Secara nasional, sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, LPS menangani 11 BPR/BPRS yang dicabut izinnya. Total yang dibayarkan mencapai Rp595,61 miliar dari simpanan layak bayar Rp1,85 triliun untuk 52.739 rekening.


Untuk rekening tidak layak bayar nasional, tercatat Rp1,58 miliar dari 315 rekening. Penyebab utamanya adalah bunga simpanan di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS sebesar Rp0,51 miliar dan faktor bank tidak sehat Rp1,07 miliar.


LPS mengingatkan nasabah agar memenuhi prinsip 3T supaya simpanannya dijamin: tercatat di pembukuan bank, bunga tidak melebihi TBP LPS, dan tidak melakukan tindakan merugikan bank.


Siapkan Penjaminan Polis Asuransi 2027


Di sisi lain, LPS juga menyiapkan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk sektor asuransi.


Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo, mengatakan PPP penting sebagai jaring pengaman pemegang polis jika perusahaan asuransi gagal.


LPS telah menyusun Peta Jalan PPP 2023-2027. Pada 2027 program akan diaktivasi dengan pengumpulan iuran, surveilans, dan pendataan polis.


“Antara lain, nanti pada tahun 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis,” jelas Hermawan.


Kepesertaan PPP bersifat wajib bagi asuransi jiwa dan umum dengan syarat kesehatan tertentu. Yang dijamin hanya unsur proteksi, dan semua lini dijamin kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship. (IGN)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page