Krisis Air Bersih Meluas, BPBD KBB Salurkan 463 Ribu Liter ke 25 Desa


Bandung Barat (PRSSNIJabar) - Krisis air bersih akibat kekeringan masih melanda sejumlah wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hingga Kamis (17/9/2026), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KBB mencatat sedikitnya 10 kecamatan dan 25 desa terdampak.
Untuk memenuhi kebutuhan warga, BPBD KBB terus mengintensifkan pendistribusian air bersih ke sejumlah titik yang mengalami krisis.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD KBB, Yoga Ali Imbran, mengatakan sejak masa Siaga Darurat Kekeringan ditetapkan, sebanyak 463.000 liter air bersih telah disalurkan kepada masyarakat.
"Distribusi air bersih ini menyasar sekitar 7.303 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di titik-titik krisis air," ujar Yoga, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, Kecamatan Batujajar menjadi wilayah yang paling rutin mengajukan permintaan bantuan air bersih. Selanjutnya Kecamatan Cipatat, Cikalongwetan, Ngamprah, Padalarang, Cisarua, Sindangkerta, Cihampelas, Parongpong dan Gununghalu.
Tingginya kebutuhan air bersih membuat BPBD KBB harus memastikan ketersediaan armada tangki setiap hari, terutama untuk wilayah yang permintaannya cukup tinggi.
Dalam pelaksanaannya, BPBD KBB menggandeng PDAM Tirta Raharja serta BUMD KBB, Wibawa Mukti, untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat.
Sejumlah titik pengambilan air ditempatkan di lokasi yang relatif dekat dengan permukiman warga, di antaranya kawasan Cisarua dan Kota Baru. Langkah tersebut dilakukan untuk memangkas waktu tempuh armada dalam mendistribusikan air ke lokasi terdampak.
"Kami terus memastikan ketersediaan armada tangki air untuk memenuhi permintaan harian yang tinggi dari masyarakat, terutama di wilayah-wilayah prioritas seperti Batujajar," katanya.
Status Siaga Darurat Kekeringan di Kabupaten Bandung Barat mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.221-BPBD/2026.
Masa Siaga Darurat Kekeringan berlaku sejak Juli 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 30 September mendatang.
BPBD KBB memastikan pendistribusian air bersih dan langkah mitigasi kekeringan akan terus dilakukan hingga masa siaga darurat berakhir. Dukungan penyedia air bersih lokal maupun regional juga terus dioptimalkan untuk mengantisipasi tingginya kebutuhan masyarakat. (GPWK)



Komentar