top of page

Komisi V DPRD Jabar Soroti Kisruh SPMB dan Sekolah Maung, Ingatkan Jangan Ada Siswa Titipan

  • Gambar penulis: Admin03
    Admin03
  • 6 Jun
  • 3 menit membaca

Bandung (PRSSNIJabar) - Komisi V DPRD Jawa Barat menyoroti berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, baik untuk 41 SMA/SMK Sekolah Maung (Manusia Unggul) maupun SMA, SMK dan SLB reguler.


Sorotan itu disampaikan Ketua Komisi V DPRD Jabar H. Yomanius Untung saat bersama anggota Komisi V, Mulyana Yusuf, bertemu Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto beserta jajaran di Kantor Disdik Jabar, Jumat (5/6/2026).


Menurut Untung, pelaksanaan SPMB tidak boleh dilakukan secara asal-asalan karena menyangkut masa depan pendidikan di Jawa Barat. Terlebih tahun ini terdapat program baru Sekolah Maung yang menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


"Apalagi sekarang kita bertambah misi dengan adanya program Sekolah Maung. Bagi saya, ini program yang sangat penting bagi keberlangsungan pendidikan yang berorientasi pada kualitas, jadi tidak boleh main-main," tegas Untung kepada wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Pendidikan.


Dari hasil pemantauan lapangan dan berbagai aduan masyarakat yang diterima Komisi V, sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang perlu segera dibenahi.


Pertama, masalah aplikasi baru yang digunakan dalam sistem SPMB. Untung mengaku cukup terkejut karena tahun ini Disdik Jabar menggunakan model aplikasi yang berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.


Menurutnya, pergantian sistem justru memunculkan banyak kendala teknis di lapangan. Mulai dari aplikasi yang kerap mengalami error hingga operator sekolah yang masih belum memahami mekanisme penggunaan sistem baru tersebut.


"Kami cukup kaget ternyata ini aplikasi model baru yang berbeda dari sebelumnya. Seharusnya Disdik lebih berhati-hati ketika mengganti sistem yang sudah berjalan," katanya.


Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada kapasitas server, melainkan pada kesiapan sistem aplikasi itu sendiri. Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan perangkat milik sebagian pendaftar saat mengunggah dokumen persyaratan.


Persoalan kedua yang mendapat perhatian Komisi V adalah anjloknya skor sejumlah calon peserta didik dalam sistem.


Untung menjelaskan, hal itu terjadi karena data nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Pusdatin tidak masuk secara bersamaan ke dalam sistem Disdik Jabar. Akibatnya, nilai yang tampil pada aplikasi sempat belum terintegrasi secara utuh dengan nilai rapor.


"Kondisi ini memunculkan persepsi di masyarakat seolah-olah nilai siswa tiba-tiba turun drastis, padahal proses integrasi data masih berlangsung," ujarnya.


Selain itu, nilai akhir juga dapat berubah setelah skor rapor dikombinasikan dengan hasil TKA yang memiliki bobot penilaian tersendiri.


Persoalan ketiga berkaitan dengan sistem penilaian pada jalur kepemimpinan dan prestasi non-akademik.


Komisi V menilai jalur kepemimpinan belum mendapatkan perlindungan yang memadai sehingga sering kalah bersaing dengan jalur akademik maupun non-akademik. Bahkan sempat ditemukan kesalahan pengambilan data pada aplikasi yang menyebabkan pengurangan nilai hingga sekitar 50 poin.


Sementara pada jalur prestasi non-akademik, proses penilaian masih mengandalkan verifikasi sertifikat berdasarkan tingkat capaian, baik internasional, nasional maupun regional.


Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Komisi V DPRD Jabar memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran pendidikan agar menjaga integritas selama proses SPMB berlangsung.


Untung menegaskan jangan sampai ada praktik titipan siswa maupun bentuk kecurangan lainnya yang dapat mencederai program pendidikan unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


"Jangan sampai Disdik, KCD, kepala sekolah maupun dewan guru menerima titipan. Ini pertaruhan program unggulan Pak Gubernur. Kalau sampai terjadi titipan, berarti semangat membangun pendidikan berkualitas tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh," katanya.


Ia juga meminta seluruh pihak mengantisipasi potensi penggunaan dokumen palsu sejak awal proses seleksi. Menurutnya, verifikasi harus dilakukan secara ketat agar tidak terjadi pembatalan setelah siswa diterima karena akan berdampak pada kondisi psikologis anak.


Selain kepada penyelenggara, Komisi V juga mengingatkan orang tua siswa agar tidak memaksakan kehendak dengan menggunakan dokumen yang tidak sah demi memasukkan anak ke sekolah tertentu.


Menjelang penutupan pendaftaran Sekolah Maung dan proses pengalihan ke sekolah reguler pada 8 Juni mendatang, Komisi V meminta Disdik Jabar mengantisipasi lonjakan trafik sistem agar tidak kembali mengalami gangguan.


"Hanya ada waktu sampai jam 12 malam. Ini harus diantisipasi supaya tidak nge-hang lagi," ujar Untung.


Terkait kemungkinan adanya praktik siswa titipan, Untung mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi.


"Saya belum mendapatkan informasi itu. Kalau titipannya terbuka, mungkin ketahuan," ujarnya


Sebagai informasi, pelaksanaan SPMB SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat akan berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama dijadwalkan pada 10-16 Juni 2026, sedangkan tahap kedua berlangsung pada 24 Juni hingga 1 Juli 2026. (AMJ)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page