Keselamatan KA Jadi Prioritas, Warga Diminta Jauhi Jembatan Rel
- Admin02

- 20 Mei
- 2 menit membaca
Bandung (PRSSNI) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menegaskan pentingnya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan melarang masyarakat memasuki area terbatas perkeretaapian, terutama di kawasan jembatan rel seperti Jembatan Cisomang dan Jembatan Cikubang.
Larangan itu mencakup aktivitas berjalan di rel, melintas menggunakan sepeda motor, hingga swafoto di area jembatan kereta. KAI menilai tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan pribadi, tetapi juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api yang setiap harinya melayani ribuan penumpang.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo mengatakan jalur rel dan jembatan kereta merupakan area khusus yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api dan petugas berwenang. Karena itu, masyarakat tidak diperkenankan berada di lokasi tersebut dalam kondisi apa pun.
āKAI Daop 2 Bandung dengan tegas melarang masyarakat berjalan di rel, berkendara di area jembatan maupun melakukan aktivitas lain di Jembatan Cisomang, Jembatan Cikubang, dan jembatan kereta lainnya. Keselamatan perjalanan kereta api harus menjadi prioritas bersama,ā ujar Kuswardojo, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, keberadaan masyarakat di area jembatan rel sangat berbahaya karena kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti mendadak. Selain itu, ruang di jembatan sangat terbatas sehingga tidak tersedia area aman bagi masyarakat ketika kereta melintas.
Ia menambahkan, aktivitas di jalur rel berpotensi menimbulkan gangguan perjalanan kereta api apabila masinis harus melakukan pengereman darurat atau pengurangan kecepatan akibat adanya orang di lintasan.
āKami terus mengingatkan masyarakat agar tidak berada di jalur rel maupun jembatan kereta api. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api secara keseluruhan,ā katanya.
KAI Daop 2 Bandung juga menegaskan bahwa jalur rel merupakan area tertutup untuk umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian.
Sebagai upaya pencegahan, KAI terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan, termasuk di kawasan jembatan kereta api. Sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan secara rutin agar kesadaran terhadap keselamatan perjalanan kereta api semakin meningkat.
āKami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas di area rel maupun jembatan KA,ā tutup Kuswardojo.



Komentar