top of page

Kejari Pangandaran Ditargetkan Beroperasi Oktober, Tak Lagi Bergantung ke Ciamis

Gambar penulis: Admin02
Admin02
2 hari yang lalu
2 menit membaca


Pangandaran (PRSSNIJabar) - Kabupaten Pangandaran segera memiliki Kejaksaan Negeri (Kejari) sendiri. Setelah selama ini pelayanan dan penanganan perkara masih berada dalam wilayah kerja Kejari Ciamis, institusi penegak hukum tersebut ditargetkan mulai beroperasi di Pangandaran pada Oktober 2026.


Pembentukan Kejari Pangandaran telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tujuh Kejaksaan Negeri. Perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu secara resmi membentuk Kejari Pangandaran yang berkedudukan di Parigi.


Pemerintah Kabupaten Pangandaran pun mulai menyiapkan kebutuhan untuk mendukung operasional awal. Bupati Pangandaran Citra Pitriyami mengatakan, jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejari Ciamis telah melakukan koordinasi sekaligus meninjau sejumlah lokasi yang diproyeksikan menjadi kantor sementara.


"Rencana untuk pembangunan kantor permanennya dimulai pada awal tahun 2027. Namun, kemungkinan besar pada bulan Oktober ini sudah ada kantor sementara di sini, sehingga pelayanan sudah bisa mulai berjalan," kata Citra saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).


Untuk kantor sementara, Pemkab Pangandaran menyiapkan dua alternatif lokasi. Keduanya berada di sekitar pusat pemerintahan, yakni bangunan di dekat pendopo yang sebelumnya digunakan sebagai rumah dinas Sekretaris Daerah serta lokasi alternatif di Desa Cibenda, Kecamatan Parigi.


Sementara untuk kantor permanen, Pemkab Pangandaran menyiapkan lahan seluas sekitar 5 hektare di Desa Cintaratu, Kecamatan Parigi. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari kawasan pusat pemerintahan Sekretariat Daerah.


Menurut Citra, keberadaan Kejari Pangandaran akan membuat koordinasi penegakan hukum di daerah menjadi lebih efektif. Selama ini, keterbatasan jarak dan beban agenda Kejari Ciamis menjadi salah satu kendala ketika Pemkab Pangandaran membutuhkan kehadiran jajaran kejaksaan dalam agenda daerah.


"Seringkali kalau kami mengadakan kegiatan Forkopimda, pihak Kejaksaan tidak bisa hadir langsung dan terpaksa diwakilkan karena padatnya agenda di Ciamis. Bahkan kalau saya mengundang kejari, kadang harus 'rebutan'," jelasnya.


Karena itu, Citra menyambut positif pembentukan Kejari Pangandaran. Menurutnya, kehadiran institusi tersebut tidak hanya memperkuat sinergi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tetapi juga membuat pelayanan serta penanganan persoalan hukum di Pangandaran menjadi lebih dekat dengan masyarakat.


"Dengan adanya Kejari Pangandaran, tentu kami sangat senang karena penanganan kasus hukum bisa lebih dekat dan efisien," imbuhnya.


Secara kelembagaan, Perpres Nomor 40 Tahun 2026 menyebut pengoperasian tujuh Kejari baru dilakukan secara bertahap. Sementara tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja masing-masing Kejari akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi aparatur negara. Pendanaan operasional bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.


Selain Kejari Pangandaran, enam Kejari baru lainnya yang dibentuk melalui Perpres tersebut yakni Kejari Kabupaten Serang di Banten, Kejari Tana Tidung di Kalimantan Utara, Kejari Kubu Raya di Kalimantan Barat, Kejari Lima Puluh Kota di Sumatera Barat, Kejari Raja Ampat di Papua Barat Daya, serta Kejari Pesisir Barat di Lampung.


Pembentukan tujuh Kejari baru ini diarahkan untuk memperluas jangkauan pelayanan hukum sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di daerah. Kejaksaan Agung sebelumnya juga menyatakan tengah menyiapkan infrastruktur sementara serta pejabat dan pegawai untuk mendukung operasional satuan kerja baru tersebut.


Dengan demikian, Oktober 2026 menjadi momentum yang ditunggu masyarakat Pangandaran. Jika target operasional terealisasi, pelayanan kejaksaan di daerah ini tak lagi harus bergantung pada keberadaan Kejari Ciamis, sekaligus membuka ruang koordinasi hukum yang lebih cepat dan efektif di tingkat daerah. (AST)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page