Kejar Tunggakan Rp307 Miliar, DJP Jabar Lelang 123 Aset Sitaan dari Emas hingga Tanah


Bekasi (PRSSNIJabar) – Kementerian Keuangan Jawa Barat menggelar Pekan Lelang Serentak untuk mengejar tunggakan pajak senilai Rp307,45 miliar. Sebanyak 123 aset sitaan milik 70 wajib pajak dilelang dengan total nilai limit Rp24,72 miliar.
Lelang digelar oleh tiga kanwil sekaligus, yakni Kanwil DJP Jawa Barat I, Jawa Barat II, dan Jawa Barat III pada 22 hingga 25 September 2026. Kick off berlangsung di Kanwil DJP Jawa Barat II, Bekasi, Selasa (22/9).
Aset yang dilelang beragam. Rinciannya 27 kendaraan roda dua, 25 kendaraan roda empat atau lebih, 35 logam mulia, perhiasan emas dan permata, 25 aset persediaan, serta tujuh aset tanah dan bangunan.
Kanwil Jabar I menyumbang 22 aset dengan nilai limit Rp1,54 miliar. Kanwil Jabar II menjadi yang terbesar dengan 29 aset senilai Rp17,63 miliar. Sedangkan Kanwil Jabar III melelang 72 aset dengan nilai limit Rp5,53 miliar.
Panitia mencatat tren jumlah aset yang dilelang terus naik dalam tiga tahun terakhir. Namun nilai limitnya justru fluktuatif karena komposisi aset berbeda tiap tahun. Pada 2025, nilai limit aset tidak bergerak yang dilelang mencapai Rp30,50 miliar, sementara tahun ini turun menjadi Rp16,73 miliar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jabar II Hendrayana Surasantika menegaskan lelang adalah langkah terakhir.
“DJP selalu mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif dalam upaya mengamankan penerimaan negara. Tindakan penagihan aktif merupakan upaya terakhir yang baru akan ditempuh apabila wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan tunggakannya setelah upaya persuasif maksimal dijalankan,” ucap Hendrayana.
Menurutnya, seluruh prosedur penyitaan dan lelang telah sesuai SOP, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.
Lelang serentak ini menjadi wujud sinergi Perwakilan Kementerian Keuangan se-Jawa Barat, tidak hanya untuk mencairkan tunggakan, tapi juga untuk penegakan hukum pajak dan optimalisasi pengelolaan barang milik negara.
Selain aspek penerimaan, kegiatan ini juga diharapkan meningkatkan literasi publik tentang lelang sebagai instrumen transaksi ekonomi yang transparan.
Seluruh lelang dilakukan terbuka untuk umum melalui platform resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di http://lelang.go.id. Masyarakat bisa mengakses langsung, melihat foto aset, nilai limit, dan jadwal lelang.
DJP mengingatkan agar wajib pajak dan peserta lelang waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Informasi resmi hanya melalui kanal resmi DJP dan DJKN. (IGN)



Komentar