top of page

Kasus Penipuan Eks Anggota DPRD Banjar P21, Berkas ARM Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Gambar penulis: Admin03
    Admin03
  • 16 Jul
  • 2 menit membaca

Banjar (PRSSNIJabar) - Polres Banjar memastikan proses penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka ARM telah tuntas. Berkas perkara mantan anggota DPRD Kota Banjar tersebut kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.


Kepastian itu disampaikan Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (16/7/2026).


"Proses penyidikan kasus penipuan bermodus investasi dan pinjaman modal yang dilakukan ARM telah selesai. Dengan terpenuhinya unsur pidana dan barang bukti, perkara ini telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan," ujar AKBP Didi.


Kapolres menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Imas Zulia Nurhasanah yang dibuat pada 9 Mei 2025. Peristiwa dugaan penipuan terjadi pada November 2024 di Lingkungan Warga Mulia, Kelurahan Purwaharja, Kota Banjar.


Menurut hasil penyidikan, ARM meminjam uang kepada korban dengan alasan membutuhkan dana untuk keperluan MBG. Kepada korban, tersangka menjanjikan pengembalian modal disertai keuntungan sebesar 10 persen.


Namun, hingga jatuh tempo yang telah disepakati, korban tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp243.100.000.


Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat lembar rekening koran Bank BSI atas nama korban serta satu lembar catatan penyerahan uang.


Atas perbuatannya, ARM dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 486 tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.


Sebelumnya, ARM sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di Jakarta.


Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, menegaskan ARM saat ini sudah tidak lagi aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.


Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan ARM bukan hanya terkait persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kewajiban sebagai anggota dewan karena tidak menghadiri rapat paripurna lebih dari enam kali berturut-turut.


"Ketidakhadiran dalam rapat paripurna lebih dari enam kali berturut-turut merupakan pelanggaran berat sesuai tata tertib DPRD dan menjadi dasar Badan Kehormatan untuk mengusulkan pemberhentian tetap," kata Sutopo.


Ia mengungkapkan, DPRD Kota Banjar telah mengirimkan surat kepada DPC PDI Perjuangan untuk meminta surat keputusan pemberhentian resmi terhadap ARM. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari partai.

Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada respons, DPRD akan menempuh mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku, yakni mengusulkan pemberhentian langsung kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Banjar.


"Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga integritas lembaga legislatif," tegas Sutopo.


Hingga kini, proses pemberhentian ARM masih menunggu penyelesaian koordinasi administratif dengan partai politik. Meski demikian, DPRD Kota Banjar mengaku telah menyiapkan jalur alternatif agar proses pemberhentian dapat tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (LIES)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page