top of page

Kades Parigimulya Ditahan, Diduga Peras PT KITS Rp1,37 Miliar

Gambar penulis: Admin03
Admin03
18 Sep
2 menit membaca

Subang (PRSSNIJabar) - Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial A.S., harus berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam proses pengurusan dokumen pertanahan.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menduga A.S. memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang kepada PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS), perusahaan yang melakukan pembebasan lahan di wilayah Desa Parigimulya.


Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, A.S. langsung ditahan, Rabu (16/9/2026).

Tersangka kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.


Kepala Kejari Subang, Noordien Kusumanegara, mengatakan dugaan pemerasan tersebut berlangsung cukup lama, yakni sejak 2019 hingga 2025.

Dalam proses pelepasan hak atas tanah yang dibeli PT KITS, A.S. diduga menetapkan tarif Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah.


Uang tersebut diduga menjadi syarat agar tersangka menerbitkan Surat Keterangan Desa sekaligus bersedia menandatangani dokumen pelepasan hak sebagai saksi di hadapan notaris atau PPAT.


"Dalam proses pelepasan hak atas tanah yang dibeli PT KITS, tersangka A.S. diduga meminta imbalan sebesar Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah," kata Noordien dalam keterangannya.


Tak hanya meminta uang, tersangka juga diduga mengancam akan menunda proses administrasi apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.


A.S. disebut mengancam tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Desa maupun menjadi saksi dalam proses pelepasan hak atas tanah jika tarif yang ditetapkannya tidak dibayarkan.


Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, luas lahan yang telah dibebaskan PT KITS di Desa Parigimulya mencapai 1.717.884 meter persegi.


Jika dikalikan dengan tarif Rp800 per meter persegi, total uang yang diduga dipungut A.S. selama periode 2019-2025 mencapai Rp1.374.307.200 atau sekitar Rp1,37 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.


Atas perbuatannya, A.S. dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi.


Noordien menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Subang dalam menjaga kepastian hukum dan iklim investasi di daerah.

Menurutnya, proses investasi harus berjalan tanpa adanya pungutan liar maupun praktik yang dapat menghambat masuknya investasi.


"Penyidikan kami lakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas. Penegakan hukum ini menjadi pesan tegas bahwa kami akan mengawal seluruh proses investasi daerah agar berjalan dengan bersih tanpa ada sumbatan pungli," tegas Noordien.


Ia berharap investasi yang masuk ke Kabupaten Subang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan.

(BSA)


Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page