top of page

Kabar Baik, Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik

  • Gambar penulis: Admin02
    Admin02
  • 4 Jul
  • 2 menit membaca


Gambar: Ilustrasi AI
Gambar: Ilustrasi AI

Jakarta (PRSSNIJabar) - Masyarakat dapat bernapas lega. Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan ekonomi global.


Kepastian itu disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah melakukan evaluasi terhadap sejumlah indikator ekonomi yang menjadi dasar penyesuaian tarif listrik.


Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah agar beban masyarakat dan dunia usaha tidak bertambah.


"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil, belum lama ini.


Sebenarnya, berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Perhitungannya mengacu pada empat indikator ekonomi, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).


Untuk Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi periode Februari hingga April 2026. Meski hasil perhitungan menunjukkan adanya potensi penyesuaian tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik agar kondisi ekonomi tetap kondusif.


Tak hanya pelanggan nonsubsidi, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tetap menikmati tarif yang sama. Kebijakan ini mencakup pelanggan rumah tangga miskin, fasilitas sosial, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM.


Menurut Bahlil, pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan listrik yang andal dengan harga yang terjangkau.


"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," katanya.


Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik keputusan tersebut. Sebagai perusahaan yang mendapat amanah menyediakan listrik bagi masyarakat, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga.


"Kami siap menjalankan kebijakan pemerintah dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas layanan. Harapannya, manfaat dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ucap Darmawan.


PLN memastikan pasokan listrik selama Triwulan III 2026 tetap dalam kondisi aman dan andal. Sementara itu, masyarakat yang ingin mengetahui rincian tarif listrik sesuai golongan pelanggan dapat melihat informasi resmi melalui situs PLN. (IGN)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page