top of page

Garut Diminta Punya Perda Khusus Lindungi Mata Air

  • Gambar penulis: Admin02
    Admin02
  • 8 Jun
  • 2 menit membaca


Garut (PRSSNIJabar) - Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kabupaten Garut tahun ini berubah menjadi panggung kritik terhadap kerusakan alam yang dinilai makin tak terkendali. Sejumlah aktivis lingkungan, budayawan, akademisi hingga elemen politik mendesak lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Lingkungan berbasis konsep Patanjala sebagai benteng menghadapi eksploitasi alam yang terus meluas.


Desakan itu mengemuka dalam diskusi yang digelar puluhan aktivis dari berbagai organisasi di kawasan Tarogong Kidul, Sabtu (6/6/2026). Forum yang diinisiasi Baresan Incu Putu Pangauban (BIPP) Garut tersebut menilai pendekatan pembangunan saat ini terlalu berorientasi ekonomi dan mengabaikan keseimbangan ekologis.


Ketua BIPP Garut, Anwar Maulana atau Abah Away, mengatakan konsep Patanjala merupakan warisan leluhur Sunda yang berfokus pada perlindungan sumber mata air dan tata kelola lingkungan berbasis kearifan lokal. Menurutnya, konsep itu bukan sekadar budaya, melainkan sistem hidup masyarakat Sunda yang selama ratusan tahun menjaga keseimbangan alam.


ā€œKerusakan lingkungan hari ini terjadi karena manusia semakin jauh dari nilai-nilai leluhur. Padahal konsep Patanjala sejak dulu sudah mengatur bagaimana manusia memperlakukan alam, terutama menjaga sumber air dan kawasan hulu,ā€ kata Abah Away kepada reporter Jabar Now.


Ia mengungkapkan, manuskrip mengenai Patanjala masih tersimpan di Situs Kabuyutan Ciburuy, Kecamatan Bayongbong. Konsep tersebut bahkan pernah menjadi dasar penataan ruang masyarakat Sunda pada masa lalu.


Abah Away menilai saat ini merupakan momentum tepat untuk mendorong regulasi lingkungan yang lebih tegas. Ia menyebut eksploitasi alam di berbagai wilayah Garut mulai mengkhawatirkan, mulai dari alih fungsi lahan, kerusakan kawasan hulu hingga ancaman terhadap sumber mata air.


ā€œSudah waktunya Garut punya aturan yang berpihak pada keselamatan lingkungan, bukan hanya kepentingan ekonomi jangka pendek. Kalau tidak ada keberanian sekarang, kerusakan akan makin sulit dikendalikan,ā€ katanya.


Menurut Away, upaya mendorong perda berbasis Patanjala sebenarnya pernah dilakukan di Kabupaten Kuningan, namun gagal pada tahap akhir pembahasan. Sementara di Kabupaten Sukabumi, konsep serupa berhasil disahkan menjadi perda setelah dibahas sejak 2019.


ā€œKeberhasilan Sukabumi menjadi angin segar bagi kami. Artinya konsep ini bisa diterapkan secara hukum dan tidak lagi dianggap sekadar wacana budaya,ā€ tegasnya.


Dukungan terhadap rencana tersebut juga datang dari kalangan politik. Ketua DPC PDIP Garut, Ilham Faturohman, menilai perda lingkungan berbasis Patanjala penting untuk menjaga masa depan ekologis Garut yang sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan konservasi.


ā€œGarut ini daerah hulu Sungai Cimanuk dan lebih dari 40 persen wilayahnya hutan lindung. Kalau lingkungan rusak, dampaknya bukan hanya dirasakan Garut, tapi juga daerah lain sampai ke hilir,ā€ kata Ilham.


Ia menegaskan partainya siap mendorong pembahasan perda lintas fraksi di DPRD Garut. Menurutnya, pendekatan pembangunan berbasis kearifan lokal harus mulai menjadi arus utama di tengah meningkatnya ancaman krisis lingkungan.


Sementara itu, aktivis budaya dan lingkungan Patanjala, Asep Maher, mengatakan saat ini tim penyusun telah menyiapkan kajian lapangan dan draft naskah akademik sebagai dasar pengajuan Raperda inisiatif ke DPRD Garut.


ā€œIni bukan sekadar perda biasa. Ini ikhtiar menyelamatkan alam Garut agar tidak terus rusak akibat ulah manusia sendiri,ā€ pungkasnya. (SLT)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page