top of page

FP3EM-Garsel Laporkan Dugaan Pelanggaran MBG ke Kejari Garut

  • Gambar penulis: Admin02
    Admin02
  • 25 Jun
  • 2 menit membaca


Garut (PRSSNIJabar) - Forum Pemerhati Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Garut Selatan (FP3EM-Garsel) melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pakenjeng kepada Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (24/6/2026).


Laporan tersebut disampaikan setelah FP3EM-Garsel melakukan pemantauan dan menemukan sejumlah persoalan yang diduga terjadi dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun mitra penyalur program MBG di wilayah tersebut.


Ketua FP3EM-Garsel, Muhamad Iqbal Fauzi, mengatakan Program MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan menekan angka stunting, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan pelaku usaha lokal dan penyerapan tenaga kerja.


Menurutnya, pelaksanaan program tersebut telah memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Nasional serta Surat Edaran Bupati Garut Nomor 400.7.13/1345-DisperindagESDM/2026 yang mengatur penggunaan produk lokal dalam program MBG.


Selain itu, kualitas dan kandungan gizi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat juga harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).


ā€œNamun berdasarkan hasil pemantauan yang kami lakukan, pelaksanaan program di lapangan masih menyisakan berbagai persoalan yang berpotensi bertentangan dengan tujuan awal Program MBG,ā€ kata Iqbal.


Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan penguasaan rantai pasok bahan baku oleh pihak SPPG tanpa melibatkan pemasok lokal. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat yang menjadi salah satu tujuan program.


FP3EM-Garsel juga menemukan dugaan pengurangan porsi, kualitas, dan nilai makanan yang diterima para penerima manfaat. Selain itu, terdapat dugaan keterlambatan distribusi makanan yang berpotensi menurunkan kualitas gizi dan meningkatkan risiko makanan tidak lagi layak dikonsumsi.


Sementara itu, Koordinator Lapangan FP3EM-Garsel, Rahmat Soleh atau Roy, mengungkapkan pihaknya turut menemukan dugaan pelanggaran dalam aspek operasional SPPG. Temuan tersebut mencakup tata kelola logistik dan bahan baku, proses produksi dan higienitas, kelengkapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, hingga tata kelola kepegawaian dan fasilitas pendukung lainnya.


Roy juga menyoroti dugaan penggunaan bangunan sarana pendidikan sebagai lokasi mitra dapur atau penyalur Program MBG. Beberapa lokasi yang disebutkan antara lain SMP Yayasan Bada Hiyatul Falah (YABAFA) di Desa Neglasari, Yayasan YBIG Al-Hikmah di Desa Pasirlangu, dan Yayasan Irsyadul Ibad di Desa Tanjungjaya.

.

Menurutnya, pemerintah desa di wilayah Pakenjeng belum dilibatkan secara optimal dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penyediaan komoditas lokal untuk kebutuhan program.


ā€œAtas dasar temuan tersebut, kami mendesak DPRD Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten Garut, dan Satgas MBG untuk melakukan inspeksi mendadak terhadap SPPG dan mitra penyalur di Kecamatan Pakenjeng,ā€ ujar Roy.


FP3EM-Garsel juga meminta Kejaksaan Negeri Garut menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan serta mendorong evaluasi terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program MBG di wilayah tersebut. (SLT)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page