top of page

Farhan: Penghuni Kos Tak Boleh Tertutup, Keberadaannya Harus Diketahui RW

  • Gambar penulis: Admin03
    Admin03
  • 24 Jun
  • 2 menit membaca

Bandung (PRSSNIJabar) - Sebelum kasus kekerasan terhadap seorang perempuan di sebuah rumah kos di Kabupaten Bandung mencuat dan menyita perhatian publik, Pemerintah Kota Bandung ternyata telah lebih dulu membangun sistem pengawasan lingkungan berbasis kewilayahan.


Melalui program Layanan Catatan Informasi RW (Laci RW), keberadaan penghuni rumah kos dan kontrakan di Kota Bandung dipantau hingga tingkat RT dan RW. Sistem ini menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat deteksi dini sekaligus menjaga keamanan lingkungan permukiman.


Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.


Farhan mengapresiasi langkah cepat jajaran Polda Jawa Barat dalam menangani kasus tersebut. Ia juga memastikan Pemerintah Kota Bandung turut memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.


"Alhamdulillah saya sangat mengapresiasi Polda Jawa Barat yang telah menunjukkan kerja yang gerak cepat. Pemerintah Kota Bandung juga melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya," ujar Farhan, Rabu (24/6/2026).


Meski peristiwa tersebut terjadi di luar wilayah administrasi Kota Bandung, Farhan menegaskan bahwa Kota Bandung memiliki mekanisme pengawasan rumah kos dan kontrakan yang melibatkan perangkat kewilayahan hingga tingkat paling bawah.


Menurutnya, program Laci RW menjadi ujung tombak pendataan warga, termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan yang jumlahnya terus bertambah setiap tahun.


"Kalau di Kota Bandung, kami punya Laci RW, yaitu Layanan Catatan Informasi RW. Setiap ketua RT dan RW secara berkala menyampaikan informasi mengenai kondisi wilayahnya, termasuk jumlah rumah kos dan kontrakan," katanya.


Melalui sistem tersebut, Pemerintah Kota Bandung saat ini memantau sekitar 60 ribu kamar kos dan kontrakan yang tersebar di berbagai wilayah kota.


Data itu diperbarui secara berkala setiap tiga bulan sekali sehingga perkembangan kondisi lingkungan dapat terus terpantau oleh pemerintah maupun aparat kewilayahan.


Farhan menegaskan, setiap penghuni baru yang menempati rumah kos atau kontrakan wajib melaporkan keberadaannya kepada ketua RT dan RW setempat paling lambat 1x24 jam setelah menempati lokasi.


Pendataan tersebut dilakukan secara digital melalui sistem Laci RW sehingga informasi penghuni dapat tercatat dengan baik dan mudah diakses saat dibutuhkan.


"Penghuni kos tidak boleh tertutup, harus menjadi bagian dari warga. Walaupun KTP-nya bukan Kota Bandung, tetapi selama bekerja atau bersekolah di Kota Bandung, keberadaannya harus diketahui oleh Pak RW melalui Laci RW," tuturnya.


Menurut Farhan, keberadaan sistem ini bukan semata soal administrasi kependudukan, melainkan bagian dari upaya membangun kepedulian sosial dan memperkuat pengawasan lingkungan berbasis masyarakat.


Karena itu, ia berharap pemilik rumah kos, pengurus RT, RW, hingga warga sekitar terus berkolaborasi menjaga keamanan lingkungan dengan memastikan setiap penghuni terdata secara baik dan benar.


"Dengan cara itu, berbagai persoalan sosial di lingkungan permukiman diharapkan dapat terdeteksi lebih dini sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar."pungkasnya. (AMJ)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page