Farhan: Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bukan Persoalan Ringan, Akan Dilaporkan ke Gakkum LH
- Admin03

- 31 Jul
- 2 menit membaca

Bandung (PRSSNIJabar) - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penebangan liar terhadap 10 pohon di kawasan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung. Kasus tersebut dipastikan tidak berhenti pada penindakan administratif, tetapi akan dibawa ke ranah hukum.
Saat meninjau langsung lokasi, Jumat, 31 Juli 2026, Farhan memerintahkan penyegelan area tempat pohon-pohon itu ditebang. Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah aturan yang berlaku, baik di tingkat Pemerintah Kota Bandung maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat," ujar Farhan.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung, tetapi juga bertentangan dengan surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon. Karena itu, kasus tersebut juga akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum di bidang lingkungan hidup.
"Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan," katanya.
Farhan mengaku geram melihat pohon-pohon yang ditebang. Menurutnya, pohon-pohon tersebut merupakan tanaman berusia tua yang memiliki fungsi penting sebagai peneduh sekaligus penyangga ekosistem di kawasan perkotaan.
"Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Berdasarkan informasi sementara, penebangan diduga berlangsung pada malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026. Sejumlah saksi menyebut para pelaku mengenakan seragam sehingga sempat diduga sebagai petugas resmi. Namun hingga kini, identitas pelaku maupun pihak yang memerintahkan penebangan masih dalam proses penyelidikan.
Pemerintah Kota Bandung, lanjut Farhan, akan mengumpulkan seluruh alat bukti, mulai dari dokumentasi di lapangan hingga keterangan para saksi yang berada di sekitar lokasi.
"Saksi-saksi akan kita panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat, aparat kewilayahan, hingga anggota Linmas untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Farhan telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyusun laporan resmi hasil penyelidikan awal yang dilengkapi dokumentasi, kronologi kejadian, serta bukti pendukung lainnya.
"Laporan dari Satpol PP segera disampaikan kepada saya. Selanjutnya akan saya bawa kepada Pak Gubernur dan Gakkum Lingkungan Hidup sebagai dasar proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (AMJ)



Komentar