top of page

Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

  • Gambar penulis: Admin02
    Admin02
  • 1 Jul
  • 2 menit membaca



Jakarta (PRSSNIJabar) - Pemerintah mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital. Kebijakan ini ditegaskan bukan untuk menambah jenis pajak baru, melainkan menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak yang selama ini memang sudah menjadi kewajiban para pelaku usaha.


Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan, aturan tersebut diterbitkan untuk mempermudah administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil antara pelaku usaha digital dan konvensional.


"PMK 37 Tahun 2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," kata Bimo dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).


Melalui kebijakan ini, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak yang dipungut tersebut bukan merupakan beban tambahan, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.


Pemerintah juga memastikan pelaku usaha kecil tetap mendapat perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.


Sebagai tahap awal, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Keempat platform tersebut nantinya bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.


Selain itu, terdapat sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.


Bimo menegaskan, Direktorat Jenderal Pajak akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace dan para pemangku kepentingan agar implementasi aturan tersebut berjalan optimal.


"Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK 37 Tahun 2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru," kata Bimo.


Pemerintah berharap penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan pelaku usaha digital tanpa menambah beban baru, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih setara dan berkeadilan. (IGN)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page