Dua Siswi MTs di Garut Jadi Korban Pengeroyokan, Polisi Usut Pelaku dan KPAI Minta Video Dihentikan


Garut (PRSSNIJabar) - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Desa Mekarhurip, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, kini bergulir ke ranah hukum. Polisi menyelidiki dugaan kekerasan yang dialami dua siswi kelas IX berinisial NA dan NH tersebut setelah videonya beredar di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (7/9/2026) sore. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah remaja perempuan melakukan kekerasan terhadap korban.
Orang tua korban NA, Desi Mandalasari, mengatakan anaknya masih mengenakan seragam sekolah ketika diajak pergi oleh sejumlah teman sepulang sekolah. Desi baru mengetahui anaknya menjadi korban pengeroyokan setelah melihat kondisi NA ketika tiba di rumah.
āSenin itu anak saya masih pakai seragam sekolah diajak oleh teman-temannya. Kalau tahu mau dianiaya, pasti tidak saya izinkan. Pas pulang ke rumah, saya lihat pipinya memar bekas tamparan,ā ujar Desi saat mendampingi proses hukum di Polres Garut, Rabu (9/9/2026).
Menurut Desi, NA kemudian mengaku mengalami kekerasan setelah didesak untuk menceritakan apa yang terjadi. Ia menyebut anaknya mengalami sejumlah tindakan kekerasan dan setelah kejadian mengeluhkan sakit di beberapa bagian tubuh hingga tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Desi mengatakan, persoalan awal diduga melibatkan korban lainnya, NH. NA disebut ikut menjadi sasaran karena berusaha membantu temannya.
āSebenarnya yang punya masalah itu temannya, NH. Anak saya mencoba membantu, tapi malah ikut dianiaya. Saya tidak terima, kemarin bersama anggota Polsek Sukawening langsung melaporkan kasus ini ke Polres Garut,ā katanya.
Kepala MTs Maripari, Saep Munawar, membenarkan adanya kekerasan yang menimpa kedua siswinya. Pihak sekolah memberikan kelonggaran kepada NA dan NH untuk tidak mengikuti kegiatan belajar sementara waktu guna menjalani pemulihan fisik dan psikologis.
Dari penelusuran internal sekolah dan informasi yang diterima keluarga korban, dugaan pengeroyokan tersebut disebut bermula dari persoalan hubungan pertemanan dan asmara remaja. Salah satu terduga pelaku diduga merasa cemburu karena teman dekat pria yang disukainya menjalin hubungan dekat dengan NH.
Kelompok yang diduga terlibat disebut berjumlah lebih dari lima orang. Mereka juga diduga tidak berasal dari satu sekolah. Sebagian disebut merupakan pelajar SMA, sementara beberapa lainnya diduga sudah tidak bersekolah.
Polres Garut kini mendalami seluruh informasi tersebut untuk memastikan identitas dan keterlibatan masing-masing terduga pelaku.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan laporan resmi dari orang tua korban telah diterima Satreskrim Polres Garut melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Rabu (9/9/2026).
āKedua korban mengalami luka memar fisik di wajah dan beberapa bagian tubuh, serta dampak trauma akibat intimidasi verbal secara sporadis,ā kata Niko.
Penyidik, lanjut Niko, telah mulai mengumpulkan keterangan saksi dan mendatangi sekolah untuk menelusuri identitas para terduga pelaku.
āPenyidik sudah mulai melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan keterangan saksi, dan mendatangi sekolah untuk menelusuri identitas pasti para pelaku. Dugaan sementara, para pelaku yang jumlahnya lebih dari lima orang ini ada yang dari luar sekolah korban, ada juga yang kakak kelas. Kita sedang pastikan keterlibatan masing-masing,ā jelasnya.
Karena para terduga pelaku masih berusia anak, proses hukum akan menggunakan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, status sebagai anak tidak berarti proses hukum dihentikan.
āProses hukum tetap berjalan sesuai Ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada perlakuan khusus karena status mereka masih di bawah umur, tetapi bukan berarti bebas. Mereka tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku,ā tegas Niko.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Forum KPAI Daerah Jawa Barat. Ketua Forum KPAI Daerah Jabar, Ato Rinanto, menilai kasus ini menjadi peringatan bagi lingkungan pendidikan, keluarga, maupun masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak di tengah derasnya arus konten digital.
āIni yang sekian puluh kalinya terjadi di Jawa Barat. Peristiwa seperti ini terus berulang karena ruang digital tidak diisi dengan edukasi baik. Ini peringatan keras buat kita semua, orang tua, dan guru,ā ujar Ato.
KPAI Daerah Jabar, kata Ato, akan berkoordinasi dengan Polres Garut dan UPTD PPA Kabupaten Garut, terutama untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta hak pendidikannya tetap terpenuhi.
āKPAI Daerah Jabar akan memberikan pendampingan psikis intensif kepada anak-anak korban, dan juga pendampingan dari sisi keberlanjutan hak pendidikan mereka,ā katanya.
Di tengah proses penanganan kasus, KPAI juga meminta masyarakat tidak kembali menyebarluaskan video kekerasan yang memperlihatkan korban anak.
āKami mohon dengan sangat kepada seluruh pihak untuk menahan diri. Stop menyebarluaskan video perundungan ini di platform media sosial mana pun hanya demi mencari jam tayang atau eksistensi. Apapun yang terjadi, mereka adalah anak-anak kita,ā tegas Ato.
Imbauan tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan kasus. Selain proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat, perlindungan terhadap korban juga perlu dilakukan dengan memastikan identitas dan rekaman kekerasan tidak semakin tersebar.
Kasus ini kini masih dalam penyelidikan Polres Garut untuk mengungkap rangkaian kejadian sekaligus memastikan peran masing-masing pihak yang terlibat. (AST & SLT)



Komentar