top of page

DPRD Jabar Bentuk Tiga Pansus Sekaligus, Kawal Regulasi Pendidikan, Lingkungan dan Produk Hukum Daerah

  • Gambar penulis: Admin03
    Admin03
  • 25 Jun
  • 2 menit membaca

Bandung (PRSSNIJabar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bergerak cepat mengawal sejumlah regulasi strategis yang dinilai akan menentukan arah pembangunan daerah ke depan.


Melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (25/6/2026), DPRD Jabar resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) sekaligus, yakni Pansus XIV, XV, dan XVI.

Ketiga Pansus tersebut akan membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting yang menyentuh sektor pendidikan, lingkungan hidup, pembentukan produk hukum daerah, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.


Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, mengatakan rapat paripurna kali ini memuat sejumlah agenda penting yang saling berkaitan dan menjadi bagian dari fungsi pengawasan serta pembentukan regulasi di tingkat provinsi.


Agenda pertama diawali dengan penyampaian nota pengantar Gubernur Jawa Barat terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, memaparkan capaian program dan penggunaan anggaran di hadapan para anggota dewan.


ā€œPenyampaian nota pengantar Gubernur mengenai Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 ini sudah sesuai dengan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus). Ini bagian dari akuntabilitas pemerintahan kepada masyarakat,ā€ kata Buky.


Pada agenda berikutnya, Wakil Gubernur Erwan Setiawan juga menyampaikan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua usulan Ranperda, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.


Menurut Buky, pembahasan lebih mendalam terhadap kedua regulasi tersebut akan dilakukan oleh Pansus yang baru dibentuk.


ā€œSesuai hasil rapat Banmus, pembahasan dua Ranperda tersebut akan dipelajari secara detail oleh Pansus XIV dan XV. Pembentukan kedua Pansus ini dijadwalkan bersamaan dengan pembentukan Pansus XVI yang khusus membahas Ranperda prakarsa DPRD tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,ā€ ujarnya.


Sementara itu, pada agenda ketiga, fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat menyampaikan jawaban atas pendapat Gubernur terkait Ranperda Prakarsa tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.


Demi efisiensi waktu, penyampaian pandangan secara lisan diwakili Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh Dea Eka Rizaldi. Sedangkan fraksi lainnya menyerahkan pandangan secara tertulis kepada pimpinan dewan.


Secara umum, seluruh fraksi memberikan berbagai masukan guna memperkuat substansi Ranperda tersebut agar menjadi landasan hukum yang efektif, responsif, dan adaptif terhadap dinamika tata kelola pemerintahan di Jawa Barat.


Dalam rapat paripurna itu, Sekretaris DPRD Jawa Barat juga membacakan daftar usulan keanggotaan Pansus yang diajukan masing-masing fraksi. Berdasarkan keputusan bersama, masa kerja ketiga Pansus tersebut dimulai pada 25 Juni hingga 6 Agustus 2026.


Adapun pembagian tugasnya meliputi Pansus XIV yang membahas Ranperda Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pansus XV yang membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pansus XVI yang membahas Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.


Pembentukan tiga instrumen kerja tersebut diharapkan mampu melahirkan regulasi yang komprehensif, partisipatif, dan berkualitas, sehingga dapat mendukung pembangunan Jawa Barat yang berpihak pada kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. (AMJ)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page