Bupati Pangandaran Panggil BPN, Polemik SHM di Harim Laut Madasari Dibawa ke Gubernur Jabar


Pangandaran (PRSSNIJabar) - Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengambil langkah untuk menyelesaikan polemik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan harim laut atau sempadan pantai Pantai Madasari. Bupati Pangandaran Citra Pitriyami telah memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangandaran untuk meminta penjelasan terkait penerbitan sertifikat di kawasan yang saat ini masuk area perlindungan pantai.
Dari hasil pertemuan tersebut, Pemkab Pangandaran mendapat penjelasan bahwa sertifikat dimaksud diterbitkan jauh sebelum pemerintah menetapkan aturan terbaru mengenai batas sempadan pantai.
"Kemarin saya sudah memanggil BPN. Yang saya tangkap dari penjelasan mereka, Perpres itu keluar tahun 2016, sedangkan sertifikat tersebut diterbitkan sekitar tahun 1990-an," ujar Citra Pitriyami di Pendopo Bupati Pangandaran, Kamis (6/8).
Persoalan tersebut kemudian dibawa Citra ke tingkat provinsi. Saat bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bandung, ia menyampaikan bahwa persoalan kepemilikan tanah di kawasan harim laut Pangandaran perlu ditangani secara lebih menyeluruh.
Menurut Citra, Gubernur Jawa Barat meminta dirinya berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Barat agar persoalan tersebut dapat dibahas lebih lanjut bersama instansi terkait.
"Saya sudah bicara dengan Pak Gubernur. Beliau meminta nomor Kanwil BPN di provinsi supaya persoalan ini bisa lebih jelas. Saya sampaikan bahwa masalah tanah harim laut di Pangandaran bukan hanya satu. Kalau melakukan pemeriksaan, kemungkinan ada lebih dari satu, termasuk di Madasari," ungkapnya.
Citra mengatakan, persoalan kepemilikan tanah di kawasan harim laut tidak hanya ditemukan di Madasari. Karena itu, menurut dia, diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat kasus serupa di lokasi lainnya di Kabupaten Pangandaran.
Pemkab Pangandaran pun menyatakan siap mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut bersama BPN. Terlebih, sebelumnya Gubernur Jawa Barat telah menyampaikan sikap agar sertifikat yang berada di kawasan sempadan pantai itu dibatalkan.
"Pak Dedi sudah menyampaikan statement meminta agar sertifikat itu dibatalkan. Saya akan koordinasi lagi dengan BPN mengenai komitmen terhadap pernyataan Pak Gubernur. Kemarin yang datang ke sini bukan kepala BPN karena beliau sedang di Bandung, hanya perwakilannya," kata Citra.
Meski demikian, Citra menegaskan proses pembatalan sertifikat tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Pemkab Pangandaran akan terus berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan.
"Ya semoga saja. Tentunya harus menempuh proses terlebih dahulu. Mudah-mudahan bisa dibatalkan karena itu adalah harim laut," pungkas Citra. (AST)



Komentar