top of page

Berpura-pura Jadi Penumpang Ojek, Pelaku Penggelapan Motor di Banjar Dibekuk Kurang dari 24 Jam

  • Gambar penulis: Admin03
    Admin03
  • 17 Jul
  • 2 menit membaca

Banjar (PRSSNIJabar) - Satreskrim Polres Banjar berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura menjadi penumpang ojek. Pelaku berinisial FRA alias "Kentung" (33) dibekuk polisi kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.


Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban yang masuk pada 7 Juli 2026 melalui layanan darurat 110.


Dalam menjalankan aksinya, pelaku memesan jasa ojek dan meminta korban mengantarkannya berkeliling. Setelah itu, korban diajak makan di sebuah rumah makan Padang. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.


"Modusnya mengajak korban muter-muter kemudian diajak terakhir beli nasi Padang. Saat korban lengah pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor korban dan membawa kabur," ujar Didi saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (16/7/2026).


Mendapat laporan tersebut, personel Samapta bersama piket Satreskrim langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi dan FRA ditangkap saat berada di jalan.


Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa FRA diduga bukan hanya sekali melakukan aksi serupa. Sedikitnya ada tiga kasus penggelapan yang diduga dilakukan pelaku, dua di antaranya menyasar pengemudi ojek, sedangkan satu kasus lainnya melibatkan sepeda motor milik orang tuanya sendiri.


Meski demikian, Kapolres memastikan FRA bukan seorang residivis. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri barang bukti dari tindak pidana lainnya sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para korban.


"Masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti dari kasus lainnya serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh korban," katanya.


Polisi juga mengungkap sepeda motor Honda Beat berwarna hitam merah bernomor polisi Z 4445 WD milik korban telah dijual pelaku kepada seseorang berinisial A dengan harga Rp4 juta. Hingga kini, keberadaan pembeli tersebut masih dalam pencarian petugas.


FRA diketahui merupakan warga Kabupaten Pangandaran yang tercatat memiliki alamat di Kota Tangerang. Pelaku yang telah berkeluarga itu mengaku uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.


"Saat ini, FRA mendekam di ruang tahanan Polres Banjar. Ia dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun." pungkasnya. (LER)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page