Berawal dari Cemburu, 7 Pelajar Perempuan Keroyok Dua Siswi MTs di Garut


Garut (PRSSNIJabar) - Kasus pengeroyokan terhadap dua siswi MTs berinisial NH dan NA di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, terungkap. Polisi menyebut aksi kekerasan yang videonya sempat viral di media sosial itu berawal dari persoalan asmara dan rasa cemburu di antara para pelajar.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, kepolisian menyikapi serius kasus tersebut. Menurut dia, perundungan tidak dapat dianggap sebagai candaan, terlebih ketika berkembang menjadi kekerasan fisik.
"Perundungan bukan sekadar candaan. Tindakan mengejek, merendahkan, hingga mengintimidasi seseorang secara verbal memberikan dampak serius terhadap mental korban. Terlebih jika perundungan tersebut sudah berkembang menjadi kekerasan fisik secara bersama-sama," tegas AKBP Niko N. Adi Putra, Kamis (10/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, perkara tersebut bermula ketika terduga pelaku utama berinisial AN (15) merasa cemburu karena mantan kekasihnya berpacaran dengan korban NH. AN kemudian menuding NH telah merebut kekasihnya.
Persoalan itu sempat diselesaikan melalui pertemuan antara kedua pihak sepulang sekolah sekitar pukul 13.30 WIB. Pertemuan berlangsung di sebuah lokasi yang berjarak sekitar 15 menit dari sekolah.
Saat itu, persoalan sempat dianggap selesai dan kedua pihak membubarkan diri. Namun, situasi kembali memanas setelah salah seorang pelaku berinisial ES (13) meminta AN agar tidak menghentikan persoalan tersebut.
AN kemudian kembali memanggil korban yang sedang dalam perjalanan pulang. Pertemuan kedua itu akhirnya berujung pada pengeroyokan terhadap NH dan NA.
Polisi mengungkap, ketujuh pelajar perempuan tersebut memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan itu.
AN disebut mengawali penganiayaan dengan menampar NH sebanyak tiga kali. Setelah itu, W (15) memukul NH dan NA. Pelaku lainnya, I (14), mendorong kedua korban dan menampar NA sebanyak dua kali.
Kekerasan kemudian berlanjut. IM (15) disebut memiting dan mencekik korban, memukul, merobek pakaian korban hingga rusak, serta meludahi korban. Sementara ES (13) mencekik dan menampar NH.
Pelaku T (14) juga ikut melakukan kekerasan dengan menampar kedua korban. Adapun WS (16) berperan memegang telepon seluler dan merekam aksi tersebut hingga rekamannya kemudian beredar di media sosial.
Akibat pengeroyokan itu, kedua korban mengalami luka memar pada bagian pipi, kelopak mata, leher, dan lengan. Kasus tersebut kini diproses kepolisian dengan tetap memperhatikan status seluruh terduga pelaku yang masih berusia anak.
Polres Garut memastikan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi juga mengingatkan bahwa usia pelaku tidak menghapus tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, kepolisian mengimbau orang tua dan pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak. Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan kembali video kekerasan tersebut demi melindungi kondisi psikologis korban dan masa depan para pelajar yang terlibat. (AST & SLT)



Komentar