top of page

Beraksi Dini Hari, Komplotan Curanmor Sasar Indekos dan Perumahan di Karawang

Gambar penulis: Admin02
Admin02
29 Sep
2 menit membaca


Karawang (PRSSNIJabar) - Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar lingkungan indekos mahasiswa hingga perumahan di Kabupaten Karawang berhasil dibekuk tim gabungan Satreskrim Polresta Karawang dan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur.


Empat tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus yang terjadi sepanjang September 2026 tersebut. Mereka masing-masing berinisial DN dan AP yang ditangkap tim Satreskrim Polresta Karawang, serta SBR dan NW yang diamankan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur.


Pengungkapan jaringan tersebut dipaparkan Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasat Reskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri dalam konferensi pers di Aula Media Center Polresta Karawang, Senin (28/9/2026).


AKBP Afrian menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima sejumlah Laporan Polisi (LP) terkait pencurian sepeda motor sepanjang September 2026. Tim opsnal gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil memetakan keberadaan para pelaku.


"Empat tersangka yang berhasil diringkus yakni DN dan AP yang ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Karawang, serta SBR dan NW yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur," ungkap AKBP Afrian, Senin (28/9/2026).


Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka, DN, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Para pelaku juga telah memetakan sejumlah wilayah yang minim pengawasan, terutama lingkungan kos mahasiswa dan perumahan.


Sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) berada di kawasan Lamaran, Nagasari, Pinayungan, permukiman padat di Telukjambe Timur, hingga indekos di sekitar Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA).


Komplotan tersebut memilih waktu tertentu untuk menjalankan aksinya, yakni saat warga tengah beristirahat. Aksi pencurian dominan dilakukan pada dini hari hingga pagi, antara pukul 03.00 hingga 06.50 WIB.


"Aksi kejahatan para pelaku dilakukan pada waktu-waktu rawan, dominan pada dini hari hingga pagi hari antara pukul 03.00 hingga 06.50 WIB. Situasi lingkungan yang sepi dan kelengahan pemilik kendaraan dimanfaatkan para pelaku untuk mengeksekusi target secara cepat," jelas Kompol Ali.


Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe sebagai kendaraan operasional. Mereka menyisir lokasi untuk mencari sepeda motor yang menjadi sasaran, kemudian merusak sistem kunci pengaman kendaraan.


Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, di antaranya dua set kunci astag, satu set kunci leter L, dua buah tang potong, satu buah linggis, satu unit ponsel, serta satu tas ransel hitam.


Selain peralatan tersebut, petugas juga menyita tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan dari berbagai TKP di wilayah Karawang. Kendaraan tersebut selanjutnya diproses untuk dikembalikan kepada para pemilik sahnya.


Keempat tersangka kini ditahan di Polresta Karawang. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


AKBP Afrian Satya Permadi juga menyampaikan pesan Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan.


Masyarakat diimbau memarkir kendaraan di area tertutup, memastikan pintu gerbang terkunci, serta menggunakan kunci pengaman tambahan atau alarm guna mempersempit ruang gerak pelaku curanmor. (SAS)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page