top of page

APINDO Desak Evaluasi Total RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Lindungi Investasi Demi Ciptakan Lapangan Kerja

Gambar penulis: Admin02
Admin02
7 hari yang lalu
2 menit membaca
Ketua DPP APINDO JABAR Ning Wahyu (kanan) saat bersama Gubernur Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu/Dok. APINDO Jabar
Ketua DPP APINDO JABAR Ning Wahyu (kanan) saat bersama Gubernur Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu/Dok. APINDO Jabar

Bandung (PRSSNIJabar) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Kalangan dunia usaha menilai draf regulasi tersebut belum menjawab tantangan ketenagakerjaan lintas sektor secara komprehensif, serta berisiko menghambat upaya pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika global yang semakin kompleks.


Ketua DPP APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu, mengungkapkan bahwa dunia usaha menyayangkan isi RUU yang dinilai hanya mengembalikan pengaturannya ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Menurutnya, aturan yang ditetapkan 23 tahun silam itu sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini yang menuntut peningkatan produktivitas, transisi hijau, hingga persaingan global yang ketat.


"UU ini diharapkan tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam demo, tetapi juga memperhatikan suara pencari kerja dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dunia usaha, sehingga dapat memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan pelindungan pekerja terlaksana," ucap Ning Wahyu dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).


Ning menegaskan, bentuk perlindungan paling hakiki bagi tenaga kerja sebenarnya adalah ketersediaan lapangan kerja itu sendiri. Tanpa ruang bagi masyarakat untuk bekerja dan produktif, instrumen perlindungan lainnya tidak akan berjalan optimal. Karena itu, perlindungan tenaga kerja tidak bisa dipisahkan dari upaya merawat investasi sebagai hulu penciptaan kerja.


Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menekankan bahwa pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha harus berjalan beriringan dalam satu agenda yang saling menguatkan.


ā€œPekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,ā€ kata Shinta.


Ia memperingatkan bahwa aturan yang justru mempersempit kemampuan ekspansi perusahaan pada akhirnya akan merugikan pekerja dan keluarganya.

Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada Semester I-2026, realisasi investasi sebesar Rp1.010,6 triliun menyerap 1.448.862 tenaga kerja.


Rasio ini menunjukkan bahwa investasi nyata sangat krusial untuk menjaga momentum penyerapan tenaga kerja formal di tengah berbagai tekanan ekonomi.


APINDO menilai, jika investasi dan ekspansi tertahan akibat regulasi yang kaku, pencari kerja akan semakin sulit masuk ke sektor formal. Risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) juga akan membuat pengangguran lebih lama terjebak di sektor informal dengan pendapatan minim dan pelindungan sosial terbatas. Kondisi ini dikhawatirkan memicu lingkaran setan kemiskinan antargenerasi yang berdampak luas pada stabilitas perekonomian.


Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menambahkan bahwa reformasi ketenagakerjaan perlu bergeser dari sekadar regulating employment menuju creating employment. Regulasi harus lebih adaptif terhadap perkembangan industri agar dunia usaha dan pekerja siap menghadapi perubahan dunia kerja ke depan.


ā€œPelindungan harus nyata, yaitu upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja. Karena itu, setiap pengaturan baru juga perlu disertai mekanisme, pendanaan, dan pelaksanaan yang jelas agar pelindungan yang dijanjikan dapat benar-benar dirasakan pekerja,ā€ tegas Bob Azam.


Sebagai solusi holistik, APINDO mendorong prinsip flexicurity, yaitu menyeimbangkan pelindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha. Organisasi pengusaha ini mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan mendukung penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru per tahun serta meningkatkan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi hingga 30% pada 2030 demi menghadapi digitalisasi.


Menutup pandangannya, Shinta mendesak Pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang dan memperbaiki substansi RUU tersebut sebelum disahkan demi masa depan angkatan kerja Indonesia.


ā€œPerbaiki substansinya sebelum disahkan. Pekerja, pencari kerja, dan keluarganya tidak boleh membayar mahal kesalahan desain kebijakan,ā€ pungkas Shinta. (IGN)


Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page