top of page

APBD Jabar 2025 Dipertanggungjawabkan, Sinergi DPRD dan Pemprov Terus Diperkuat

  • Gambar penulis: Admin02
    Admin02
  • 15 Jul
  • 2 menit membaca



Bandung (PRSSNIJabar) - DPRD Provinsi Jawa Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut menjadi penanda rampungnya tahapan evaluasi pelaksanaan anggaran sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal pembangunan di Jawa Barat.


Keputusan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat di Gedung DPRD, Selasa (14/7/2026). Plh Sekretaris DPRD Jawa Barat Iman Tohidin membacakan keputusan sebelum ditandatangani pimpinan DPRD bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.


Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan berbagai masukan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.


"Saya ucapkan terima kasih atas seluruh rangkaian tahapan pekerjaan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat untuk terus melakukan evaluasi terhadap program kerja pemerintah sehingga bisa berjalan sampai saat ini," ujar Dedi.


Menurutnya, kritik, saran, dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di Jawa Barat semakin baik. Ia juga menilai pemahaman DPRD terhadap kondisi keuangan daerah menjadi modal penting untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.


"Kita melangkah secara bersama agar ke depan pengelolaan keuangan berjalan tepat waktu, efektif, memiliki implikasi yang cukup kuat terhadap kesejahteraan masyarakat," katanya.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman memastikan pembahasan mengenai dinamika APBD akan terus dilakukan bersama DPRD. Namun demikian, ia menegaskan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.


"Pimpinan sepakat mengoptimalkan APBD untuk pembangunan dan pelayanan publik, terutama pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Masyarakat Jawa Barat harus sejahtera dan mendapatkan keadilan. APBD adalah alatnya," ujar Herman.


Ia menambahkan, di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD), kondisi fiskal Jawa Barat masih terjaga. Tingkat kemandirian fiskal yang mencapai sekitar 63 persen dinilai menjadi modal penting agar berbagai program pembangunan tetap berjalan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap optimal.


Dengan disahkannya Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD dan Pemprov Jawa Barat menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kolaborasi, menjaga kesehatan fiskal daerah, serta memastikan setiap anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat. (IGN)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page