top of page

Akhir Pelarian TH, Polda Jabar Libatkan Psikolog Dalami Motif Penganiayaan Yuvita

  • Gambar penulis: Admin03
    Admin03
  • 24 Jun
  • 2 menit membaca

Bandung (PRSSNIJabar) - Pelarian Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya berakhir.


Setelah beberapa hari menjadi buronan, pria berusia 30 tahun itu berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin (23/6/2026).


Penangkapan tersebut menjadi titik terang dalam kasus yang menyita perhatian publik Jawa Barat. Selama pelarian, keberadaan Taufik sempat membuat aparat bekerja ekstra melakukan pelacakan.


Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan mengungkapkan, keberadaan tersangka berhasil diketahui berkat jejak transaksi perbankan yang dilakukan selama masa pelarian.


"Alhamdulillah akhirnya kami dapat menemukan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Tadi sudah diamankan oleh anggota di wilayah Majalaya dan selanjutnya dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum," ujar Rudi di Bandung, Selasa (24/6/2026) malam.


Setelah diamankan, tersangka tidak langsung diperiksa. Polisi terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatannya melalui pemeriksaan medis dan tes narkoba.


Hasilnya, Taufik dinyatakan sehat dan negatif mengonsumsi narkotika. Kepada penyidik, ia mengaku hanya mengonsumsi minuman beralkohol jenis intisari sebelum melakukan aksi kekerasan terhadap korban.


"Hasil tes narkoba negatif. Yang bersangkutan mengaku hanya mengonsumsi minuman beralkohol jenis intisari. Saat ini kondisi kesehatannya dinyatakan baik dan siap menjalani pemeriksaan serta penahanan," katanya.


Dalam pemeriksaan awal, Taufik disebut mengakui seluruh perbuatannya. Penyidik pun telah mencocokkan identitas yang bersangkutan dengan data kependudukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan laporan yang diterima.


Namun demikian, polisi tidak berhenti pada pengakuan tersangka semata. Untuk menggali lebih jauh motif dan kondisi psikologis pelaku, Polda Jabar akan melibatkan tim psikolog.


"Kami akan melibatkan psikolog untuk mendapatkan gambaran yang utuh. Karena peristiwa ini merupakan sesuatu yang tidak wajar dan di luar kebiasaan perilaku seseorang terhadap pasangannya. Bisa dikatakan tindakan yang dilakukan cukup sadis," tutur Kapolda.


Sebagai langkah antisipasi, tersangka kini ditempatkan di sel khusus yang dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan berada dalam pengawasan ketat penyidik.


Dari hasil penyelidikan sementara, Taufik diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang sebelum akhirnya kembali ke Jawa Barat. Kepada polisi, ia mengaku kabur karena takut dan tidak mengetahui harus pergi ke mana.


Penyidik memastikan selama pelarian tersangka bergerak seorang diri tanpa bantuan pihak lain. Jejaknya mulai terendus setelah beberapa kali melakukan transaksi yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim pengejar.


"Tadi pagi kami sudah berada di Majalaya mengikuti jejak aktivitas yang bersangkutan. Dari petunjuk transaksi itu anggota melakukan pencarian di sekitar kawasan perumahan dan sore harinya berhasil menemukan serta menangkap tersangka," jelas Rudi.


Di hadapan penyidik, tersangka juga mengaku menyesali perbuatannya. Ia berdalih tindakan kekerasan yang dilakukan dipicu pertengkaran dengan korban serta pengaruh minuman keras yang dikonsumsinya.


Meski demikian, polisi menegaskan seluruh keterangan tersebut masih akan didalami untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.


Kasus ini sebelumnya menggemparkan masyarakat setelah YTR ditemukan dalam kondisi mengalami luka berat dan diduga menjadi korban penyekapan serta penganiayaan dalam waktu cukup lama.


Saat ini, korban masih menjalani perawatan dan pemulihan intensif di RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara guna membawa kasus tersebut ke meja hijau. (AMJ)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page