Ade Kuswara Divonis 6 Tahun, Terbukti Terima Suap Rp11,4 Miliar


Bandung (PRSSNIJabar) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dalam perkara suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain pidana penjara, Ade juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Dalam perkara yang sama, ayahnya, HM Kunang alias Asep, divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang untuk pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Sementara HM Kunang terbukti menerima Rp1 miliar dalam perkara yang berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek Pemkab Bekasi.
āMenjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,ā kata Novian saat membacakan putusan.
Untuk HM Kunang, majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Selain hukuman badan, Ade juga diwajibkan membayar uang pengganti. Berdasarkan putusan yang diberitakan sejumlah media, uang pengganti yang masih harus dibayarkan Ade mencapai Rp10,4 miliar.
Meski telah divonis bersalah, Ade tetap menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut. Usai persidangan, ia membantah telah melakukan korupsi seperti yang dinyatakan dalam putusan majelis hakim.
Ade mengklaim uang yang diterimanya merupakan pinjaman pribadi, bukan suap untuk mengatur proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
āSaya tidak merasa melakukan tindakan korupsi. Uang pinjaman saya itu Rp8,5 miliar, bukan Rp12,4 miliar seperti yang didakwakan JPU. Saya sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi bahwa kasus ini adalah konspirasi politik. Terkait dakwaan menyangkut nominal besar proyek, bisa dicek siapa yang menyelenggarakan lelang pada waktu itu,ā ujar Ade.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ade bersama HM Kunang menerima uang suap dengan total Rp12,4 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap melalui sejumlah perantara untuk mengondisikan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Bekasi.
Dalam proses persidangan, jaksa menilai Ade menerima Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar dari pihak swasta untuk memuluskan pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Vonis enam tahun yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Ade dihukum tujuh tahun penjara. (YDD)



Komentar