top of page


Ade Kuswara Divonis 6 Tahun, Terbukti Terima Suap Rp11,4 Miliar
Bandung (PRSSNIJabar) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dalam perkara suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain pidana penjara, Ade juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Dalam perkara yang sama, ayahnya, HM Kunang alias Asep, divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Putu

Admin02
5 hari yang lalu2 menit membaca
Â
Â
Â
bottom of page