top of page

20 Kasus Dibongkar Sebulan, Polres Majalengka Amankan 40 Tersangka

Gambar penulis: Admin03
Admin03
12 menit yang lalu
3 menit membaca


Majalengka (PRSSNIJabar) - Jajaran Satreskrim Polres Majalengka bersama Unit Reskrim Polsek jajaran mengungkap 20 kasus tindak pidana umum dalam kurun waktu satu bulan, Agustus hingga September 2026.


Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 40 tersangka. Sebanyak 39 tersangka merupakan laki-laki dan satu tersangka perempuan.


Pengungkapan puluhan kasus itu disampaikan Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Lapangan Mako Polres Majalengka, Selasa (22/9/2026).


Konferensi pers turut dihadiri Wakil Bupati Majalengka Dena M. Ramadhan, Kasi Pidum Kejari Majalengka serta Pasi Intel Kodim 0617/Majalengka


Kapolres mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran reserse dalam merespons laporan dan informasi dari masyarakat.


"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas dan hasil kerja keras seluruh jajaran reskrim dalam merespons cepat laporan masyarakat demi menjaga stabilitas serta keamanan wilayah," ujar Aldy.


Dari 20 perkara yang diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi dengan 11 kasus dan 21 tersangka.


Selain itu, polisi mengungkap satu kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan 10 tersangka. Modusnya, para pelaku diduga sengaja melebihkan muatan barang yang keluar dibandingkan catatan resmi dalam surat jalan perusahaan.


Polisi juga mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan tiga tersangka, dua kasus penipuan dengan dua tersangka, serta masing-masing satu kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua, pencurian biasa, persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan penelantaran bayi.

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di 12 kecamatan.


Kadipaten menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni empat kasus. Kemudian Majalengka dan Jatiwangi masing-masing tiga kasus, serta Ligung dua kasus.


Sementara Leuwimunding, Dawuan, Palasah, Rajagaluh, Talaga, Sumberjaya, Cigasong dan Sukahaji masing-masing satu kasus.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan beragam modus yang digunakan para pelaku. Mulai dari mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis sangkur, membobol rumah dengan linggis, pahat dan obeng, hingga menggunakan kunci palsu atau letter T untuk mencuri sepeda motor.


Ada pula pelaku yang berpura-pura meminjam kendaraan sebelum kemudian membawanya kabur.


Dalam kasus lainnya, polisi menangani dugaan penelantaran bayi serta manipulasi manifes surat jalan barang perusahaan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya delapan unit sepeda motor, 10 unit ponsel, satu set kunci letter T beserta anak kunci, satu bilah sangkur, uang tunai, linggis, tang, pahat, rekaman CCTV, televisi, sofa, surat berharga hingga buku tabungan.


Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHPidana baru maupun undang-undang khusus sesuai jenis perkara yang dilakukan.


Pelaku curat dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku curas dikenakan Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.


Untuk kasus penggelapan dalam jabatan, penyidik menerapkan Pasal 488 jo. Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.


Kasus penelantaran bayi dijerat Pasal 430 jo. Pasal 429 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.


Sedangkan kasus persetubuhan terhadap anak dikenakan UU TPKS serta Pasal 473/415 KUHPidana dengan ancaman hingga 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Wakil Bupati Majalengka Dena M. Ramadhan mengapresiasi langkah Polres Majalengka dalam mengungkap berbagai tindak pidana tersebut.


Menurutnya, upaya menjaga keamanan dan ketertiban menjadi bagian penting dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi dan investasi di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.


"Kami mengajak seluruh warga Majalengka untuk bersama-sama merawat daerah kita. Jika melihat atau menjadi korban kejahatan, jangan diam. Laporkan segera ke polsek terdekat atau melalui kanal media sosial resmi Polres Majalengka," katanya.


Menurut Aldy, informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana.

"Sekecil apa pun informasi dari warga, sangat berharga bagi kami," pungkasnya. (SNS)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page