Polda Jabar Sikat Jaringan Narkoba Sistem Tempel, Dua Pengedar Terancam Hukuman Mati
- Admin03

- 2 Jul
- 2 menit membaca

Bandung (PRSSNIJabar) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar bersama jajaran berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 664,45 gram dan ekstasi seberat 16,41 gram.
Dalam pengungkapan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok pada 11 Juni 2026 lalu, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan.
Petugas selanjutnya bergerak cepat menangkap tersangka pertama, Herdiansyah, di kawasan Perumahan Pesona Kahuripan 7, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
āDari hasil pemeriksaan terhadap tersangka H (Herdiansyah), petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, satu tersangka lain atas nama Irfansyah berhasil diciduk di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok,ā ujar Kombes Pol Hendra, Rabu (1/7/2026).
Dari hasil interogasi, kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi sistem tempel. Barang haram tersebut disimpan di lokasi tertentu, kemudian pelaku mengirimkan titik koordinat atau share location kepada pembeli untuk diambil secara mandiri.
Menurut Hendra, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jabar dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
āKeberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Barat untuk terus melakukan penindakan secara tegas terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungannya,ā tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
āDengan digagalkannya peredaran sabu dan puluhan gram ekstasi selama bulan Juni 2026 ini, Polda Jabar berhasil menekan potensi penyalahgunaan narkotika serta menyelamatkan lebih dari 68 ribu jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan zat terlarang tersebut,ā pungkas Hendra. (AMJ)



Komentar