top of page

Sidang Praperadilan ARM Ditunda, Polres Banjar Tak Hadiri Agenda Perdana

  • Gambar penulis: Admin03
    Admin03
  • 29 Jul
  • 2 menit membaca

Banjar (PRSSNIJabar) - Sidang perdana praperadilan yang diajukan anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan sejumlah prosedur hukum yang dilakukan penyidik Polres Banjar, terpaksa ditunda.


Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banjar, Selasa (28/7/2026), tidak dapat dilanjutkan karena pihak termohon, yakni Polres Banjar, tidak memenuhi panggilan sidang. Hingga persidangan berlangsung, tidak ada keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadiran tersebut.

Kuasa hukum ARM, Herman Subekti, mengaku menyayangkan sikap termohon yang tidak hadir dalam agenda sidang perdana.


"Kami sudah hadir memenuhi panggilan sidang sejak pukul 09.00 WIB. Namun hingga sekitar pukul 11.00 WIB, termohon tidak hadir," ujar Herman usai persidangan.


Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang praperadilan pada 11 Agustus 2026.


Menurut Herman, majelis hakim juga mengingatkan bahwa apabila setelah dua kali pemanggilan pihak termohon tetap tidak hadir, maka persidangan praperadilan dapat tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam permohonannya, tim kuasa hukum ARM menggugat keabsahan sejumlah tindakan penyidik Polres Banjar yang dinilai tidak sesuai prosedur dan diduga mengandung cacat formil.


Objek praperadilan tersebut meliputi penetapan tersangka, penahanan, penetapan daftar pencarian orang (DPO), hingga prosedur penggeledahan.


"Tim kami menilai terdapat dugaan tidak terpenuhinya prinsip due process of law dalam penanganan perkara tersebut," kata Herman.


Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik sekaligus memperoleh kepastian hukum bagi kliennya.


Sebelumnya, ARM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Kasus tersebut bermula dari laporan Imas Yulia Nurhasanah yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp243,1 juta. Pada 2024, ARM disebut meminjam uang kepada korban dengan alasan kebutuhan pembangunan dapur MBG dan menjanjikan pengembalian modal beserta keuntungan sebesar 10 persen.


Namun hingga waktu yang telah disepakati, korban disebut tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian dana.

Dalam proses penyidikan, ARM sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2026 karena dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Ia akhirnya ditangkap personel Satreskrim Polres Banjar di wilayah Jakarta Timur.


Atas perkara tersebut, ARM dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.


Sidang praperadilan dijadwalkan kembali digelar pada 11 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian dari para pihak. (LER)


Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page