Puluhan Orang Tua Siswa Geruduk Disdik Garut, Pertanyakan Hasil SPMB
- Admin02

- 6 Jul
- 2 menit membaca

Garut (PRSSNIJabar) - Puluhan orang tua siswa mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Garut di Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Senin (6/7/2026). Mereka mempertanyakan hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 setelah anak-anak mereka gagal diterima di sejumlah SMP negeri, terutama SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Garut.
Kedatangan mereka dipicu keresahan para orang tua yang menilai hasil seleksi belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Sebagian orang tua mengaku anak mereka tidak lolos seleksi meski berdomisili di sekitar sekolah yang menjadi tujuan.
Salah seorang perwakilan orang tua siswa, Rahmat Saleh, mengatakan setiap anak berhak memperoleh pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan solusi agar seluruh lulusan sekolah dasar dapat tertampung di jenjang SMP.
"Kami datang ke Dinas Pendidikan untuk meminta dibuatkan berita acara yang kemudian diteruskan kepada Bupati sebagai dasar permohonan penambahan kuota. Kami berharap Bupati dapat berkoordinasi dengan DPRD maupun Pemerintah Provinsi agar ada kebijakan atau diskresi sehingga anak-anak kami bisa diterima di sekolah negeri," ujar Rahmat.
Ia menilai persoalan tersebut terjadi karena daya tampung SMP negeri belum sebanding dengan jumlah lulusan SD, khususnya di wilayah Garut Kota yang memiliki jumlah peserta didik cukup besar.
Menurutnya, kondisi itu seharusnya sudah dipetakan sejak awal sehingga tidak banyak siswa yang kehilangan kesempatan memperoleh bangku di sekolah negeri.
Rahmat juga menegaskan, para orang tua tidak menginginkan solusi yang hanya mengarahkan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.
"Kalau diarahkan ke sekolah swasta tentu ada beban biaya yang lebih besar. Tidak semua orang tua mampu. Selain itu, SMP negeri masih menjadi pilihan utama masyarakat dan itu seharusnya menjadi perhatian pemerintah," katanya.
Ia mengungkapkan, kekecewaan masyarakat semakin besar karena muncul anggapan adanya ketidaksesuaian hasil seleksi. Sejumlah warga yang tinggal di sekitar sekolah justru tidak diterima, sementara ada siswa yang berdomisili lebih jauh dinyatakan lolos. Meski demikian, Rahmat menegaskan pihaknya belum ingin menyimpulkan telah terjadi pelanggaran dan memilih menunggu langkah serta penjelasan dari pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Rahmat, Dinas Pendidikan menerima aspirasi masyarakat dan bersedia membuat berita acara sebagai dasar penyampaian usulan kepada Bupati.
Ia berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat memperjuangkan penambahan kuota sesuai ketentuan yang memungkinkan adanya penyesuaian jumlah rombongan belajar.
"Kami berharap Bupati dan DPRD benar-benar mendorong solusi ini. Yang kami perjuangkan adalah hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan. Jangan sampai masih ada siswa yang tidak tertampung di sekolah," ucapnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, mengatakan pihaknya memahami keresahan masyarakat, khususnya para orang tua siswa yang berada di sekitar SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Garut. Karena itu, Dinas Pendidikan berupaya menjembatani persoalan tersebut melalui koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
"Kami mencoba berkomunikasi dengan pihak-pihak yang bisa memberikan diskresi terkait kuota yang telah ditetapkan. Mudah-mudahan ada pembahasan sehingga siswa yang belum terakomodasi dapat memperoleh solusi dan tetap bisa bersekolah," kata Iwan.
Ia menegaskan, seluruh pelaksanaan SPMB di Kabupaten Garut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Menurutnya, Dinas Pendidikan tidak dapat mengambil keputusan di luar regulasi yang telah ditetapkan. Meski demikian, komunikasi dengan pemerintah daerah maupun pihak terkait akan terus dilakukan agar persoalan yang dihadapi masyarakat dapat diselesaikan tanpa melanggar aturan.
"Intinya kami tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3. Semua langkah yang dilakukan tetap berada dalam koridor aturan dari pemerintah," tegas Iwan. (SLT)



Komentar