Pemkot Bandung Segel Videotron Padel Jalan Riau
- Admin02

- 5 Agu
- 2 menit membaca

Bandung (PRSSNIJabar) - Pemerintah Kota Bandung menunjukkan ketegasannya dalam menangani kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau) Bandung, Rabu (5/8). Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron yang terpasang di Padel Club Six Nine karena belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
Penyegelan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi perizinan. Langkah itu merupakan tindak lanjut hasil penyidikan yang menemukan keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi dasar tindakan penyegelan.
"Hari ini kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata. Ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan," katanya.
Menurut Bambang, penebangan pohon tanpa izin melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J. Aturan tersebut mewajibkan setiap pohon yang ditebang tanpa izin diganti dengan 10 pohon baru serta dikenai denda paksa Rp10 juta per pohon.
Artinya, dalam kasus ini pihak yang bertanggung jawab diwajibkan menanam 100 pohon pengganti dan membayar denda administratif sebesar Rp100 juta. Kewajiban tersebut, kata Bambang, telah dipenuhi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap penebangan dilakukan karena pepohonan dianggap menghalangi visibilitas videotron. Pengakuan itu disampaikan oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman.
"Pengakuan dalam berita acara menyebutkan penebangan dilakukan oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman. Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," ujarnya.
Meski demikian, Bambang menegaskan penyegelan hanya diberlakukan terhadap videotron yang belum memiliki izin.
Sementara bangunan maupun operasional lapangan padel tetap berjalan karena seluruh perizinan usahanya telah dinyatakan lengkap.
"Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon," katanya.
Penyegelan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup.
DPKP juga telah menyiapkan lokasi penanaman pohon pengganti. Sementara penataan trotoar akan dikoordinasikan bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) agar fungsi ruang publik kembali optimal.
Satpol PP memastikan segel terhadap videotron tetap berlaku hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung menegaskan proses penegakan hukum atas penebangan pohon tanpa izin masih terus berlanjut sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan aturan di Kota Bandung. (AMJ)



Komentar