top of page

Komentar Hina Pasien BPJS Viral, RSUD dr. Soekardjo Jatuhkan Sanksi Disiplin

Gambar penulis: Admin02
Admin02
7 Agu
2 menit membaca

Tasikmalaya (PRSSNIJabar) - Manajemen RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya menjatuhkan sanksi disiplin terhadap staf administrasi yang komentarnya di media sosial menuai kecaman setelah dianggap menghina pasien pengguna BPJS Kesehatan. Pemerintah Kota Tasikmalaya memastikan penanganan terhadap pegawai tersebut dilakukan sesuai mekanisme internal dan aturan kepegawaian yang berlaku.


Direktur RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, dr. Budi Tirmadi, mengatakan manajemen telah memanggil dan memeriksa pegawai yang bersangkutan setelah unggahannya viral di media sosial.


Ia menegaskan, komentar tersebut merupakan tindakan pribadi dan tidak mencerminkan sikap maupun standar pelayanan RSUD dr. Soekardjo.


"Komentar yang diunggah oleh oknum pegawai tersebut merupakan tindakan pribadi dan sama sekali tidak mewakili sikap, komitmen, maupun kebijakan resmi RSUD dr. Soekardjo. Kami telah memanggil yang bersangkutan, melakukan pemeriksaan internal, serta menjatuhkan sanksi disiplin sesuai aturan kepegawaian," ujar Budi dalam keterangannya.


Menurut Budi, RSUD dr. Soekardjo tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional dan setara kepada seluruh masyarakat, termasuk pasien pengguna BPJS Kesehatan.


" Kami memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat, khususnya pasien BPJS, tetap berjalan profesional, setara, dan tanpa diskriminasi," tegasnya.


Penanganan kasus tersebut juga mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan. Saat melakukan kunjungan kerja ke RSUD dr. Soekardjo pada Kamis (6/8), Viman memastikan proses pemeriksaan dan pemberian sanksi telah dilakukan sesuai ketentuan.


Viman menjelaskan, pegawai yang menjadi sorotan tersebut merupakan staf administrasi dan bukan tenaga medis. Status kepegawaiannya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


"Pihak manajemen RSUD sudah melaksanakan seluruh proses penanganan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Yang bersangkutan bukan tenaga medis dan bukan PNS, melainkan staf administrasi dengan status PPPK," ujar Viman usai meninjau RSUD dr. Soekardjo.


Ia mengatakan sanksi administratif awal telah diberikan kepada pegawai tersebut. Sementara untuk langkah lanjutan, pemerintah daerah akan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan disiplin yang berlaku bagi PPPK.


Viman juga mengingatkan seluruh aparatur dan pegawai di lingkungan Pemkot Tasikmalaya agar menjaga etika, baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun saat menggunakan media sosial.


Polemik ini bermula dari unggahan seorang staf administrasi RSUD dr. Soekardjo bernama Norma Zahara di media sosial Threads. Dalam unggahannya, Norma menuliskan komentar bernada penghinaan terhadap seorang pasien pengguna BPJS Kesehatan yang sebelumnya mengeluhkan lamanya waktu tunggu pelayanan di sebuah rumah sakit rujukan nasional.


Pasien tersebut kemudian dilaporkan meninggal dunia sekitar sepekan setelah menyampaikan keluhannya. Meski peristiwa pelayanan kesehatan tersebut terjadi di luar Tasikmalaya, komentar Norma terhadap pasien yang telah meninggal itu kemudian memicu kecaman luas di media sosial.


Dalam unggahannya, Norma menggunakan kalimat "miskin harta dan miskin akal" yang kemudian menjadi sorotan publik.


Setelah menuai kecaman, Norma mengunggah video permintaan maaf. Ia mengaku menyesal atas komentarnya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan menyatakan siap menerima konsekuensi serta sanksi kedinasan dari RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya. (AST)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page