KEJARI KOTA BANJAR MUSNAKHAN RATUSAN BARANG BUKTI BERBAGAI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM
- Partho Djojodihardjo
- 27 Agu
- 1 menit membaca
KOTA BANJAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Selasa 26 Agustus 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari ratusan perkara yang telah ditangani oleh Kejari Banjar 2024 hingga Agustus 2025, dengan mayoritas merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai dengan sifat dan jenis barang bukti yaitu dilarutkan, dipotong, dihancurkan, dibuang dan dibakar, Untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan atau disalahgunakan. Kepala Kejari Kota Banjar Sri Haryanto melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPB)/Sukarni Winarti menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan mencakup pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, Psikotropika, Narkotika hingga tindak pidana umum lainnya. [LER_PRI]
Komentar