Kejari Kota Banjar Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara, Tegaskan Komitmen Zero Barang Bukti
- Admin03

- 16 Jul
- 1 menit membaca

Banjar (PRSSNIJabar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar memusnahkan ratusan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Kota Banjar, Kamis (16/7/2026).
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan program Zero Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk periode Desember 2025 hingga Juni 2026. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang menjadi kewenangan kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim Tuasikal, SH, MH, mengatakan pemusnahan barang bukti bukan sekadar menjalankan putusan pengadilan yang telah inkracht, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta mencegah barang bukti kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat.
"Selain sebagai bentuk kepastian hukum, kegiatan ini juga bertujuan mencegah barang bukti disalahgunakan atau beredar kembali di masyarakat," ujar Lukman.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diamanatkan undang-undang. Karena itu, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara tindak pidana umum yang terdiri atas tiga kelompok. Sebanyak tujuh perkara merupakan tindak pidana narkotika dan psikotropika, dengan barang bukti dimusnahkan melalui cara dilarutkan.
Sementara itu, empat perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta delapan perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum dimusnahkan dengan cara dipotong, dihancurkan, dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Pada kesempatan itu, Lukman juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius.
"Kejaksaan berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," tegasnya. (LER)



Komentar