top of page

Kejari Bandung Resmi Stop Kasus Dugaan Korupsi Wawalkot Erwin

  • Gambar penulis: Admin03
    Admin03
  • 4 Jun
  • 2 menit membaca

Bandung (PRSSNIJabar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2025.


Dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga dinyatakan gugur.


Keputusan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Dr. Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H., saat menggelar konferensi pers di Kota Bandung, Rabu (3/6/2026).


Abun menjelaskan, penghentian perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman, ekspos internal, hingga konsultasi berulang dengan pimpinan. Langkah itu ditempuh demi menjamin kepastian hukum sekaligus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.


"Setelah kita kaji barang bukti yang ada dan melakukan beberapa kali ekspos internal, kami juga mengajukan permohonan ekspos kepada pimpinan sebanyak empat kali. Kajian akhir menunjukkan belum terpenuhinya unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor, khususnya perihal belum adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh para tersangka. Fakta itu belum ditemukan," kata Abun kepada wartawan.


Menurutnya, Kejari memilih tidak memaksakan perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Terlebih dengan semangat pembaruan KUHP dan KUHAP yang baru, penyidik harus benar-benar memastikan terpenuhinya seluruh unsur pidana


Ia menilai, apabila perkara yang belum matang tetap dipaksakan berlanjut hingga persidangan dan berujung putusan bebas, maka konsekuensi hukumnya akan semakin kompleks.


Menjawab pertanyaan wartawan terkait lamanya proses penanganan perkara yang berlangsung sekitar enam bulan, Abun menegaskan seluruh waktu tersebut digunakan untuk pendalaman materi penyidikan.


Apalagi, dirinya baru menjabat sebagai Kajari Kota Bandung sekitar lima bulan terakhir sehingga perlu melakukan telaah menyeluruh terhadap perkara yang sedang berjalan.


"Terakhir tanggal 22 Mei kemarin kami menentukan sikap dalam ekspos bersama pimpinan bahwa ini belum saatnya disidangkan. Kami butuh waktu untuk membungkus perkara dan menyusun laporan resmi. Jadi bukan sengaja diulur-ulur," ujarnya.


Terkait putusan praperadilan yang sebelumnya dimenangkan Kejari Kota Bandung, Abun menegaskan hasil praperadilan hanya menguji aspek formil tindakan penyidik, seperti keabsahan penetapan tersangka maupun prosedur pemanggilan saksi.


"Praperadilan tidak memeriksa pokok perkara dan tidak menentukan seseorang bersalah atau tidak," tegasnya.


Dari hasil pendalaman penyidik, temuan awal yang menjadi dasar penyelidikan berkaitan dengan adanya sumbangan-sumbangan pada masa kampanye. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, unsur kerugian negara maupun aliran dana yang masuk ke kantong pribadi para tersangka belum dapat dibuktikan secara kuat.


Abun juga membantah berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya intervensi ataupun kepentingan politik di balik penghentian perkara tersebut.


"Penghentian ini murni, tidak ada unsur yang menekan kami. Kami mendudukkan perkara apabila perbuatannya memang nyata dan kerugiannya memang nyata. Jangan hanya berdasarkan tekanan media maupun politik," katanya


Meski penyidikan resmi dihentikan, Kejari Kota Bandung memastikan perkara tersebut belum sepenuhnya tertutup.


Abun menegaskan, kasus dapat kembali dibuka apabila di kemudian hari ditemukan novum atau alat bukti baru yang mampu memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.


"Peluang untuk membuka kembali perkara tetap ada apabila ditemukan saksi maupun alat bukti baru yang relevan dan mendukung sangkaan tindak pidana korupsi tersebut," pungkasnya. (AMJ)

Komentar


© 2025 by PRSSNI Daerah Jawa Barat
prssnijabar@gmail.com |  Tel: 022-2038362

bottom of page