Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Dikecam Jurnalis Hukum Bandung
- Admin03

- 22 Jul
- 1 menit membaca

Bandung (PRSSNIJabar) - Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang diduga merendahkan profesi wartawan berbuntut panjang. Kalangan jurnalis bereaksi keras.
Salah satunya datang dari Jurnalis Hukum Bandung (JHB). Ketua JHB, Suyono, menegaskan ucapan tersebut bukan persoalan sepele.
Menurutnya, ini sudah menyangkut harkat dan martabat profesi pers serta kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Suyono mengingatkan, wartawan dalam bekerja dilindungi payung hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sehingga setiap pertanyaan yang dilontarkan jurnalis kepada narasumber adalah bagian dari kerja-kerja jurnalistik yang wajib dihormati.
"Kami mengecam keras setiap ucapan yang merendahkan profesi wartawan. Kritik terhadap pertanyaan jurnalis boleh saja, tetapi jangan sampai melecehkan martabat profesi. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi, bukan untuk direndahkan," tegas Suyono
Ia menilai narasi yang meremehkan wartawan berpotensi menjadi preseden buruk bagi masa depan kebebasan pers di Indonesia.
Seharusnya, kata dia, hubungan antara narasumber dan insan pers dibangun atas dasar saling menghormati dan menjunjung tinggi etika komunikasi.
Di tengah tekanan dan perlakuan yang kurang menghargai profesi, Suyono meminta seluruh insan pers tidak gentar.
Ia mengimbau agar wartawan tetap profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
"Jangan sampai ada pihak yang merasa bisa mengintimidasi atau meremehkan wartawan. Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial. Semua pihak harus menghormati kerja jurnalistik," tandasnya.
JHB berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi para tokoh publik agar lebih bijak dalam memberikan pernyataan kepada media.
Pihaknya juga menyatakan solidaritas penuh kepada seluruh wartawan di Tanah Air untuk terus menjaga marwah profesi dan kebebasan pers. (AMJ)



Komentar