Densus 88 Amankan Pria Terduga Teroris di Rajadesa, Polres Ciamis Beri Dukungan Pengamanan
- Admin03

- 22 Jul
- 1 menit membaca

Ciamis (PRSSNIJabar) - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan seorang pria berinisial AR (43) dalam operasi penindakan di Dusun Cihawar, Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Senin (21/7/2026).
Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis bertugas memberikan dukungan pengamanan.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono mengatakan, operasi berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB. Menurutnya, personel Satreskrim hanya melakukan pengamanan selama tim Densus 88 melaksanakan penindakan.
"Proses pengamanan berjalan aman dan kondusif. Satreskrim Polres Ciamis hanya memberikan bantuan pengamanan kepada Tim Densus 88 yang melaksanakan penindakan," ujar AKP Carsono.
AR diketahui merupakan pemilik usaha penggilingan padi. Saat diamankan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan sehingga proses penindakan berlangsung lancar.
Dalam penggeledahan di kediaman AR, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyelidikan, di antaranya beberapa buku, telepon genggam, serta sejumlah catatan atau tulisan.
Petugas juga mengamankan sejumlah benda dan literatur yang ditemukan di lokasi, termasuk hiasan dinding bertuliskan lafaz syahadat dan tulisan Arab, serta buku berjudul Akhir Zaman dan Kunci Surga.
Meski demikian, kepolisian memastikan tidak ditemukan bahan peledak maupun barang berbahaya lainnya selama proses penggeledahan.
AKP Carsono menegaskan, seluruh proses penyidikan dan penanganan perkara menjadi kewenangan Densus 88 Antiteror Polri. Sementara itu, Polres Ciamis hanya memberikan dukungan pengamanan selama operasi berlangsung.
Polres Ciamis mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Warga juga diminta meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, atau melalui Call Center 110 Polri apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Kepolisian meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Densus 88 Antiteror Polri. (AST)



Komentar